Kamis, 15 Mei 2025

Live Update

DPRD Lampung Tabrak Balita hingga Meninggal Dunia, Ada Jarak 1,3 Meter Apakah Korban Terseret?

Jumat, 4 Agustus 2023 15:29 WIB
Tribun Lampung

TRIBUN-VIDEO.COM - Imbas tak melihat ada anak kecil di jalan, anggota DPRD Lampung menabrak balita hingga meninggal dunia.

Dikutip dari Tribunbandarlampung.com pada (4/8), Sat Lantas Polresta Bandar Lampung telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Diketahui, TKP berada di di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.

Kepala Sat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan bahwa per Kamis (3/8) kasus naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca: Eksepsi Mantan Walkot Blitar atas Kasus Perampokan Rumah Dinas Ditolak, Sidang Tetap di PN Surabaya

"Per hari ini kasus tersebut kami naikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri, Kamis (3/8/2023) di TKP Bandar Lampung.

Pihaknya sengaja mendatangi TKP, hasilnya, mereka menemukan rambut korban dan bisa dijadikan sebagai barang bukti.

"Kami melakukan cek TKP ulang dengan harapan agar membuat terang suatu kejadian," kata Kompol Ikhwan Syukri.

Sat Lantas Polresta Bandar Lampung telah melihat secara langsung dimana bercak darah pada saat korban tergeletak.

Saat ditanya soal unsur kelalaian, Kompol Ikhwan mengatakan bahwa sopir masih dalam pemeriksaan.

"Kami juga meminta keterangan saksi dan gelar perkara, sehingga untuk unsur lalai akan ditemukan," kata Kompol Ikhwan.

Selain melakukan pemeriksaan di TKP, pihaknya juga telah melakukan wawancara terhadap satu warga sekitar yang melihat.

"Saksi lainnya yakni satu warga sekitar yang melihat pada saat itu juga kami minta keterangan," kata Kompol Ikhwan.

Terkait dugaan korban terseret mobil setelah ditabrak, Kompol Ikhwan memberi penjelasan.

Ia menjelaskan, bahwa tidak ada yang melihat peristiwa tersebut secara langsung.

Baca: Tak Pandang Bulu, Kapolresta Bandar Lampung Janji Proses Kasus Anggota DPRD Seusai Prosedur

Belum diketahui pasti, apakah korban terseret.

"Jadi tidak ada yang melihat peristiwa tersebut secara langsung apakah korban terseret," kata Kompol Ikhwan.

Namun, pada saat titik awal korban duduk hingga terjatuh tergeletak terakhir ada jarak 1,3 meter.

"Namun pada saat titik awal korban duduk hingga terjatuh tergeletak terakhir ada jarak 1,3 meter," lanjut Kompol Ikhwan.

Terkait kecepatan mobil, Ikhwan belum bisa memastikan, dan pengemudi tidak dalam keadaan mabuk.

"Memang sopir tersebut merupakan anggota DPRD Lampung, kecepatan mobil belum bisa dipastikan," imbuh Kompol Ikhwan.

Lebih lanjut, saat ditanya polisi, anggota DPRD Lampung hanya mengatakan jika tak melihat ada seorang anak di pinggir jalan.

"Sopir saat kami tanya tidak melihat ada seorang anak di pinggir jalan," kata Kompol Ikhwan.

Sebagai informasi, ada tiga orang di dalam mobil tersebut dan oknum anggota DPRD Lampung lah yang mengemudikan kendaraan.

Sehingga dengan adanya nsiden tersebut, pelaku dipersangkakan pasal 310 ayat 4 hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Sopir tersebut akan terancam enam tahun penjara dan mobil anggota DPRD Lampung tersebut diamankan di Mapolresta Bandar Lampung," kata Kompol Ikhwan.

Sebagai informasi tambahan, sosok korban balita berinisial MAI, sedangkan sosok oknum anggota DPRD Lampung adalah Okta Rijaya.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tak Melihat Anak Kecil di Jalan, Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita hingga Meninggal

# Bandar Lampung # DPRD Lampung # anak kecil # TKP

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Lampung

Tags
   #DPRD Lampung   #anak kecil   #TKP   #Bandar Lampung

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved