Live Update
Eksepsi Mantan Walkot Blitar atas Kasus Perampokan Rumah Dinas Ditolak, Sidang Tetap di PN Surabaya
TRIBUN-VIDEO.COM - Keinginan Samanhudi Anwar agar diadili di Pengadilan Negeri Sragen atau Pengadilan Negeri Blitar dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar gagal.
Majelis hakim menolak eksepsi Samanhudi.
Baca: Tak Pandang Bulu, Kapolresta Bandar Lampung Janji Proses Kasus Anggota DPRD Seusai Prosedur
Sidang membahas pokok akhirnya tetap dilanjutkan di Pengadilan Negeri Surabaya.(*)
# Pengadilan Negeri # Samanhudi Anwar # perampokan # Sragen
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Pertama Kalinya! Museum Sangiran Gelar Tur Malam, Gen Z Antusias Ikut Eksplorasi
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ir Kasmudjo, Dosbing Skripsi Jokowi di UGM Dilaporkan ke PN Sleman Buntut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
1 hari lalu
Live Update
Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo, Penggugat Usulkan Jalan Perdamaian
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.