Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Klarifikasi Bali Tower soal Sultan Rifat Alfatih, Korban Jeratan Kabel Fiber Optik di Jalan Antasari

Kamis, 3 Agustus 2023 18:46 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Kecelakaan terlilit kabel fiber optic yang menimpa seorang mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, Sultan Rifat Alfatih, menuai sorotan.

Insiden tersebut terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada 23 Mei 2023 lalu.

Kini pihak Manajemen PT Bali Towerindo Sentra Tbk (Bali Tower) buka suara soal insiden yang tengah hangat menjadi perbincangan publik tersebut.

Manajemen Bali Tower mengaku baru mengetahui ada kecelakaan yang menimpa Sultan Rifat Alfatih.

Baca: BREAKING NEWS: Menjawab Polemik Insiden Jeratan Kabel Fiber Optik Terhadap Sultan Rifat Alfatih

Di mana insiden itu terjadi akibat menjuntainya kabel fiber optik dari Bali Tower.

Padahal, peristiwa kecelakaan itu diketahui sudah terjadi pada 23 Januari 2023.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Bali Tower, Maqdir Ismail dalam konferensi pers di All Sessions Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Kendati demikian, pihak Bali Tower membantah jika kecelakaan itu akibat kelalaian perusahaan.

Menurutnya, kejadian itu murni kecelakaan tunggal yang diduga akibat ada truk muatan besar dengan ketinggian lebih dari 5,5 meter.

Di mana truk tersebut melintas dan menarik kabel tersebut sehingga mengenai Sultan.

Maqdir menegaskan bahwa perusahaan tidak mengabaikan keluarga Sultan.

Baca: Kasus Mahasiswa Terjerat Kabel Optik, Pihak Perusahaan Sebut Kecelakaan Bukan Kelalaian

Bahkan, pihak Bali Tower sudah beritikad baik untuk menjalin komunikasi serta memberi uang kemanusiaan dan kompensasi,

Dikatakan olehnya, pihaknya kepada keluarga Sultan Rifat Alfatih memberi kompensasi sebesar Rp 2 miliar.

Maqdir bercerita, pihak keluarga Sultan saat itu meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai bentuk kompensasi selama Sultan mengalami perawatan di rumah sakit.

Namun, mereka menolak memberikan rincian apa saja kebutuhan yang dikeluarkan sepanjang perawatan Sultan.

Kemudian jaminan biaya pengobatan Sultan sampai sembuh total, dan juga penggantian biaya dan kompensasi dari perusahaan dalam bentuk material.

Saat pembicaraan itu, Maqdir mengatakan bahwa, pihak perusahaan tidak menolak permintaan tersebut.

Baca: Sosok Mahasiswa Korban Jeratan Kabel di Jaksel hingga Cacat, Perusahaan Lari dari Tanggung Jawab

Menurutnya, PT Bali Tower menyampaikan akan memberikan penggantian atau reimbursement biaya perawatan.

Serta biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh keluarga Sultan.

Namun, Maqdir mengatakan, pihak keluarga Sultan justru menaikkan biaya kompensasi dengan meminta kompensasi immaterial sebesar Rp 10 miliar.

Sebagai informasi, akibat kibat terjerat kabel fiber optik yang melintang di jalan, Sultan kini tak bisa hidup normal kembali.

Ia bahkan tak bisa bicara dan bernapas lewat hidung dan mulut dalam tujuh bulan terakhir.

Oleh karena itu mahasiswa Universitas Brawijaya itu harus menggunakan alat bantu di tenggorokannya agar bisa bernapas.

(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Fakta Baru, Korban Kabel Optik Bali Tower Menolak Bantuan Rp 2 Miliar, Tapi Minta Rp 10 Miliar

HOST: Sandy Yuanita
VP: Reyhan Daffa Hidayyahya

# Bali Tower # klarifikasi # jeratan kabel # Jeratan Kabel Optik

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved