Rabu, 6 Mei 2026

Pengadilan Tetapkan Gugatan Rp 5 Triliun Panji Gumilang Terhadap Mahfud MD Telah Dicabut

Senin, 31 Juli 2023 20:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang senilai Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD resmi dicabut.

Ketetapan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin IG Eko Purwanto dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

"Menetapkan, satu, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditentukan dala amar putusan di bawah ini," kata Eko di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/7/2023).

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved