Minggu, 19 April 2026

TRIBUN JUAL BELI UPDATE

Kabar Baik! PPPK Kini Bisa Naik Gaji Berkala dan Dapat Gaji Istimewa, Catat Ini Syaratnya

Senin, 31 Juli 2023 13:30 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Kenaikan gaji PPPK ini diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Azwar Anas.

"Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dilansir dari Kontan.co.id, Minggu (30/7/2023).

Baca: Siap-siap! Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka 1 Bulan Lagi, Ini BOCORAN 10 Jurusan yang Paling Banyak Dicari

Ia mengatakan, kenaikan gaji diberikan bagi PPPK yang telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.

Selain itu, PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik”.

Baca: Kabar Baik! BKN Resmikan Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Periode, Berlaku Mulai Tahun Depan

Hal ini sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Namun, persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V.

Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa.

Dengan syarat PPPK menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kini PPPK Bisa Naik Gaji, Catat Syarat-syaratnya"

# TRIBUN JUAL BELI UPDATE # PPPK # Gaji Guru

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved