Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUN JUAL BELI UPDATE

Kabar Baik! BKN Resmikan Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Periode, Berlaku Mulai Tahun Depan

Jumat, 28 Juli 2023 14:20 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aturan baru terkait dengan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Kini, periode kenaikan pangkat bagi PNS menjadi 6 periode berlaku mulai tahun depan.

Dikutip dari Tribuntoraja.com, hal tersebut sesuai yang tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.

Baca: Resmi Diangkat Jadi PNS, Segini Besaran Gaji Plus Tunjangan yang Diterima Anthony Ginting Cs

Tentang Periodisasi kenaikan pangkat PNS, yang diteken Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada 14 Juli 2023 dan diundangkan pada 24 Juli 2023.

Sebelumnya periode kenaikan pangkat PNS ini berlaku 2 periode yakni setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Dengan diubahnya ketentuan tersebut, maka kenaikan pangkat PNS menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahunnya.

Baca: Tenaga Honorer Bakal DIHAPUS Diganti PNS Part Time, Kerja Cuma 4 Jam, Segini Gajinya per Bulan

Namun, aturan baru BKN tersebut berlaku mulai tahun depan atau tepatnya pada 1 Januari 2024 mendatang.

Adapun, kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.

Periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas kenaikan pangkat.

Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat.

(Tribun-Video.com/Tribuntoraja.com)

Artikel ini telah tayang di Tribuntoraja.com dengan judul "BKN Resmikan Aturan Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Periode, Berlaku Mulai Tahun Depan"

# TRIBUN JUAL BELI UPDATE # Kenaikan Pangkat # PNS # ASN

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved