Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

DPR Tuntut agar Kabasarnas Tak Lepas Jerat Hukum, Singgung Korupsi Heli hingga Perwira TNI Bebas

Sabtu, 29 Juli 2023 16:51 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Puspom TNI saat ini telah mengambil alih kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mewanti-wanti agar kasus ini diselesaikan secara adil.

Dirinya lantas menyinggung korupsi Heli AW-101 yang dilakukan salah seorang anggota militer sebelumnya

Arsul meminta, penetapan tersangka kepada Henri yang saat ini menjadi Perwira TNI aktif dan seorang bawahannya benar-benar diselesaikan.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi ini dinilai sudah menjadi atensi masyarakat.

“Polemik terkait dengan penetapan tersangka terhadap perwira TNI aktif ini diakhiri dan selanjutnya baik KPK maupun Puspom TNI membentuk tim koneksitas untuk melakukan proses terhadap dua perwira TNI aktif tersebut,” ujar Arsul pada Kompas.com, Sabtu (29/7/2023).

Baca: Pemintaan Maaf KPK soal Kabasarnas Dinilai Rendahkan Instansi: Berhadapan dengan TNI Bilang Khilaf

Oleh karenanya, KPK dan TNI harus menunjukan sinergitas dalam proses penegakan hukum.

Dengan begitu, proses hukum terhadap warga sipil dan perwira TNI aktif bisa sinkron.

“Dengan demikian nantinya akan ada paralelitas dan sinkronitas antara proses hukum terhadap warga sipil dan perwira TNI aktif yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut,” kata dia.

Arsul tak ingin proses penanganan perkara tidak berjalan dengan baik.

Ia mencontohkannya dengan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Helikopter AW-101 tahun 2015-2017.

Saat itu Puspom TNI menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada lima tersangka dari unsur militer yang diduga terlibat.

Warga sipil tetap diproses hukum dan dipenjara sementara perwira yang terlibat bisa bebas.

“Jangan sampai terjadi lagi seperti pada kasus tindak pidana korupsi Helikopter AW-101, di mana orang sipilnya diproses hukum dan dipidana penjara plus denda, namun tak demikian dengan perwira TNI yang diduga terlibat,” imbuh dia.(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Basarnas, Anggota DPR Ungkit Korupsi Heli AW-101: Jangan Sampai Sipilnya Saja yang Dipidana

# TRIBUNNEWS UPDATE # DPR # Kabasarnas # korupsi # Perwira TNI

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Kompas.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #DPR   #Kabasarnas   #korupsi   #Perwira TNI

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved