Otomotif
Hati-hati! Naik Sepeda Listrik Sembarangan di Jalan Raya Bisa Ditilang dan Disita
TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli sebaiknya jangan sembarangan mengendarai sepeda listrik di jalan umum.
Dikutip dari Kompas.com, pasalnya bisa kena tilang dan sepeda listrik bakal disita.
Terutama sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 Kpj dan tidak memiliki pedal, maka akan dianggap sebagai motor listrik dan melanggar aturan.
Baca: Nyetir Ugal-ugalan di Tangerang, Pengemudi Mobil Viral Dibanting Rudi Boy, kini Ditilang Polisi
Khusus sepeda listrik akan ada 2 langkah penindakan yang dilakukan oleh kepolisian.
Yakni pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.
Baca: Catat Tak Semua Polisi Bisa Tilang Manual Pengendara, Kakorlantas Hanya Polantas Bersertifikat
Jika ditemukan sepeda listrik yang digunakan tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh, pengguna akan ditilang dan kendaraan akan disita.
Selain wajib memiliki pedal kayuh, sepeda listrik juga tidak boleh memiliki kecepatan maksimal di atas 20 Kpj.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Ditilang dan Disita"
# otomotif # Sepeda listrik # Tilang polisi # kecelakaan
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
Live Update
Mobil Ertiga Hantam Tiang Listrik di Bintan, Sopir Kaget Lihat Tiga Motor saat Kecepatan Tinggi
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kasus Laka Maut Kalijambe Tetap Lanjut Meski Sopir Truk Meninggal, Polres Purworejo Libatkan Ahli
1 hari lalu
Tribunnews Update
Sopir Truk yang Tabrak Angkot & Rumah di Kalijambe Meninggal, Jenazah Dibawa Pulang ke Bojonegoro
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Alami Luka Berat, Sopir Truk yang Tabrak Angkot Rombongan Guru SD di Purworejo Meninggal Dunia
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.