Kamis, 15 Mei 2025

BREAKING NEWS

Kabasarnas Lolos Pidana? Kini Tak Lagi Jadi Tersangka seusai KPK Minta Maaf ke TNI Buntut OTT

Sabtu, 29 Juli 2023 11:24 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi saat ini tak lagi menyandang status sebagai tersangka, seusai Komisi Pemberantasan Korupsi (TNI) meminta maaf pada TNI atas OTT yang dilakukan pada Selasa (25/7/2023).

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menjelaskan bahwa saat ini proses hukum Henri dan juga Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat deteksi korban reruntuhan masih berjalan.

Danpuspom TNI menyebut, kasus kedua anggota TNI ini baru akan masuk ke tahap penyidikan dugaan kasus korupsi.

Baca: Sosok Kabasarnas Henri, Ditangkap KPK Terjerat Kasus Korupsi Rp 88 M, Harta Capai Segini

Danpuspom juga menuturkan, status tersangka Henri dan Afri secara militer masih dalam tahap proses.

Agung Handoko berjanji, kasus dugaan suap yang menjerat Henri Alfiandi akan diusut secara transparan.

Ia berjanji, kasus ini akan diselesaikan dan tidak ada celah atau impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak korupsi.

Baca: FULL Pernyataan Puspom TNI Sebut KPK Salahi Aturan Tetapkan Kabasarnas Tersangka Korupsi

Agung menyebut, penanganan perkara Henri Alfiandi dan satu bawahannya sudah dibicarakan dengan KPK dalam audiensi di gedung Merah Putih.

Menurut Agung, KPK dan Puspom TNI telah bersepakat memberantas korupsi bersama-sama.

Ia meminta TNI dan KPK tidak dipandang bergesekan dan membuat celah-celah yang bisa dimanfaatkan para pelaku korupsi.

(Tribun-Video.com)

# Kabasarnas # Henri Alfiandi # Marsekal Muda Agung Handoko # Kasus Korupsi # KPK

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Nila
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved