Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

FULL Pernyataan Puspom TNI Sebut KPK Salahi Aturan Tetapkan Kabasarnas Tersangka Korupsi

Jumat, 28 Juli 2023 19:32 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko menjamin proses hukum terhadap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto akan berjalan terbuka.

"Jangan beranggapan kalau diserahkan TNI akan diamankan. Tidak. Silakan, kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka," kata Agung, dikutip dari YouTube Puspen TNI, Jumat (28/7).

Sebelumnya, Marsdya Henri dan Letkol Afri telah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK terkait sejumlah proyek di Basarnas.

Baca: KPK Minta Maaf ke TNI soal Penetapan Tersangka Kabasarnas, Nilai Penyidik Mungkin Khilaf dan Lupa

Namun, Puspom TNI merasa keberatan dengan langkah yang diambil lembaga antirasuah tersebut karena dianggap menyalahi aturan.

Agung menegaskan, TNI memiliki aturan sendiri terkait penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dalam kasus ini, TNI sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Namun, Agung berharap KPK juga dapat menghormati ketentuan hukum yang berlaku bagi anggota TNI.

Baca: [FULL] Danpuspom TNI Tegaskan Kabasarnas Belum Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Ia pun berharap agar komitmen tersebut tidak diragukan.

"Silakan nanti dipantau. Jadi nanti kita akan menegakkan aturan hukum sebagaimana mestinya," imbuh dia.

(Tribun-Video.com)

HOST: Agung Laksono
VP: Mellinia Pranandari

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Kabasarnas   #KPK   #Puspom TNI

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved