Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Sebut KPK Melebihi Kewenangannya, Puspom TNI Ungkap Dasar Hukum Tolak Kabasarnas RI Jadi Tersangka

Jumat, 28 Juli 2023 21:40 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - TNI tidak mengakui penetapan tersangka suap terhadap Kabasarnas RI Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Arif Budi Cahyanto oleh KPK.

Kepala Babinkum TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan, TNI memiliki aturan sendiri dalam menindak anggotanya yang tersandung kasus pidana.

Aturan itu termuat dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Dalam UU Peradilan Militer diatur mengenai masalah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan dan juga pelaksanaan eksekusi terhadap prajurit TNI yang tersandung pidana.

Baca: SYOK! Penyanyi Denny Caknan Ngaku Banting sang Istri Bella Bonita, Cek Faktanya: Tak Bantingi

Selain itu, diatur juga dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan, dan penahanan.

Khusus untuk penahanan prajurit aktif, ada tiga institusi militer yang punya kewenangan.

Tiga institusi tersebut adalah atasan yang berhak menghukum (Ankum), Polisi Militer, dan Oditur Militer.

Sebelumnya, Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut KPK telah melebihi kewenangannya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Agung mengatakan, Henri saat menjalankan tugasnya sebagai Kabasarnas masih berstatus TNI aktif.

Sehingga penetapan tersangka bagi anggota TNI aktif tidak bisa sembarangan dilakukan selain oleh Puspom TNI.

Artikel ini telah atayng dengan judul Tak Terima Kabasarnas RI Jadi Tersangka KPK, Puspom TNI Ungkap Dasar Hukum Penolakannya

# Tersangka # Kabasarnas

Editor: winda rahmawati
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Puspom TNI   #KPK   #Kabasarnas   #tersangka

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved