Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Tak Terima Kabasarnas RI Jadi Tersangka KPK, Puspom TNI Ungkap Dasar Hukum Penolakannya

Jumat, 28 Juli 2023 20:20 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - TNI tidak mengakui penetapan tersangka suap terhadap Kabasarnas RI Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Arif Budi Cahyanto oleh KPK.

Kepala Babinkum TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan, TNI memiliki aturan sendiri dalam menindak anggotanya yang tersandung kasus pidana.

Aturan itu termuat dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Dalam UU Peradilan Militer diatur mengenai masalah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan dan juga pelaksanaan eksekusi terhadap prajurit TNI yang tersandung pidana.

Selain itu, diatur juga dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan, dan penahanan.

Khusus untuk penahanan prajurit aktif, ada tiga institusi militer yang punya kewenangan.

Tiga institusi tersebut adalah atasan yang berhak menghukum (Ankum), Polisi Militer, dan Oditur Militer.

Sebelumnya, Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut KPK telah melebihi kewenangannya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Agung mengatakan, Henri saat menjalankan tugasnya sebagai Kabasarnas masih berstatus TNI aktif.

Sehingga penetapan tersangka bagi anggota TNI aktif tidak bisa sembarangan dilakukan selain oleh Puspom TNI.

(Tribun-Video.com)

Baca: Kronologi Penetapan Kabasarnas Jadi Tersangka, Puspom TNI Ngaku Baru Tahu Ada OTT KPK dari Media

Baca: KPK Minta Maaf ke TNI soal Penetapan Tersangka Kabasarnas, Nilai Penyidik Mungkin Khilaf dan Lupa

#tni #kpk

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #tersangka   #Kabasarnas   #TNI

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved