Terkini Nasional
KPK & Puspom TNI Ternyata Beda Pernyataan soal Penetapan Tersangka Kabasarnas, Siapa yang Bohong?
TRIBUN-VIDEO.COM - Pernyataan berbeda diungkap oleh KPK dan Puspom TNI terkait penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka suap.
Hal itu buntut dari tudingan Henri yang mengatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur.
Melalui juru bicaranya, Ali Fikri, KPK menegaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Puspom TNI soal penetapan Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Ia menyebut, pihaknya melibatkan TNI sejak pemeriksaan, ekspose perkara, hingga penetapan tersangka.
Ali menegaskan bahwa pihaknya sangat paham jika kasus ini berbeda dengan perkara KPK lainnya.
Sebab ada dua wilayah yurisdiksi peradilan yaitu umum dan militer.
"Kami patuhi hukum. Sehingga sudah kami jelaskan bahwa dari awal kami libatkan juga sinergi dengan pihak Pom Mabes TNI dari sejak pemeriksaan hingga gelar perkara serta pengambilan keputusan dari seluruh hasil kegiatan tangkap tangan KPK tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).
"Karena kami paham betul, khusus perkara ini berbeda dengan perkara KPK lainnya yaitu ada dua wilayah yurisdiksi peradilan yaitu umum dan militer," tambahnya.
Baca: FULL Pernyataan Puspom TNI Sebut KPK Salahi Aturan Tetapkan Kabasarnas Tersangka Korupsi
Oleh karena itu, proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto akan ditangani bersama-sama dengan penyidik Puspom TNI.
Tetapi pernyataan berbeda diungkap oleh Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko.
Ia mengaku bahwa dalam penentuan tersangka Henri itu tidak melibatkan Puspom TNI.
“Tidak ada statement digelar dua orang ini jadi tersangka. Jadi setelah konferensi pers baru muncul,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat dihubungi, Kamis (27/7/2023) petang.
Agung mengatakan, Puspom TNI hanya diberi tahu KPK bahwa status hukum Henri dan Afri naik, dari penyelidikan ke penyidikan.
Selain itu, Puspom juga mengetahui saat penangkapan dari Afri.
“Kalau pada saat itu dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI, itu benar, kami ada di situ (saat penangkapan). Tapi tadi, hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Agung.
Agung pun menegaskan yang bisa menentukan status tersangka personel TNI adalah penyidik Puspom TNI.
Sehingga, ia menyebutkan bahwa KPK telah menyalahi aturan.
“Penyidik itu kalau polisi, enggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi (yang bisa menetapkan tersangka). KPK juga begitu, enggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik, di militer juga begitu, sama. Nah untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer,” tutur Agung.
“Prosedurnya untuk menetapkan tersangka ini ya kurang tepat secara aturan sebetulnya,” kata Agung.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puspom TNI Merasa Tidak Dilibatkan dalam Penetapan Tersangka Kepala Basarnas"
# TNI # Tersangka # Kabasarnas
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
4 hari lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
4 hari lalu
Tribunnews Update
Bersaksi di Kasus Perintangan Penyidikan Hasto, Rossa Sebut 4 Nama Eks Pimpinan KPK Diduga Terlibat
4 hari lalu
Tribunnews Update
Nama Alexander Marwata dan 3 Mantan Pimpinan KPK 2019-2024 Disebut dalam BAP Perintangan Penyidikan
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.