LIPUTAN KHUSUS
90 Persen 'Perahu' Jokowi Minta 3 Periode, Ini Aturan Tegas Konstitusi soal Masa Jabatan Presiden
TRIBUN-VIDEO.COM - Budiman Sudjatmiko, politisi PDI-P mengklaim bahwa 90 persen penumpan di 'perahu' Jokowi menginginkan Presiden menjabat selama tiga periode.
Ia mengatakan hampir semua penumpang di perahu Jokowi puas dengan pemerintahan saat ini.
Budiman mengklaim, pernyataannya itu didasari tingkat kepuasan kepada Jokowi oleh berbagai lembaga survei.
Mantan aktivis PRD tersebut mengatakan banyak masyarakat yang menginginkan jabatan Jokowi sebagai Presiden diperpanjang.
Sayangnya aturan konstitusi tidak bisa mewujudkan keinginan para pendukung Jokowi tersebut.
Joko Widodo sudah menjabat sebagai Presiden selama dua periode sejak 2014-2024.
Lantas bagaimana jelasnya aturan konstitusi terkait masa jabatan presiden?Baca: Budiman Klaim 90 Persen Penumpang Perahu Jokowi Puas, Banyak yang Ingin Jokowi Perpanjang Jabatan
Masa jabatan presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 7.
Disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun.
Namun mereka dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama satu kali masa jabatan.
Artinya, masa jabatan presiden ditetapkan maksimal dua periode.
UUD 1945 Pasal 7
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Oleh sebab itu presiden dan wakil presiden yang sudah menduduki jabatan selama dua periode tidak boleh dipilih kembali atau diperpanjang.Baca: PKB Yakin Dukungan Jokowi di Pilpres 2024 Jatuh ke Prabowo, Ketua DPP PKB: Tebak-tebak Menghibur
Kecuali terdapat perubahan pada UUD 1945 yang mengatur tentang kekuasaan pemerintah, khususnya masa jabatan presiden.
Aturan batas masa jabatan presiden maksimal dua periode juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasal 169 huruf n mengatur calon presiden dan wakil presiden tak boleh dipilih lagi jika sudah menjabat dua periode.
Sementara itu, Pasal 227 huruf i mengatur surat pernyataan belum pernah menjabat dua periode untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
Pasal tersebut pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Herifuddin Daulay, yang meminta MK membatalkan Pasal 227 huruf i UU Pemilu pada 3 Februari 2023.
Dia meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Namun pada 28 Februari 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan presiden terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945.(*)
# Presiden # Joko Widodo # Jokowi # Budiman Sudjatmiko # PDIP
Reporter: sara dita
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Jokowi Bakal Kooperatif, Siap Hadir dan Diperiksa di Bareskrim Polri soal Dugaan Ijazah Palsu
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.