Tribunnews Update
Jokowi Bakal Kooperatif, Siap Hadir dan Diperiksa di Bareskrim Polri soal Dugaan Ijazah Palsu
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM- Pengacara Presiden Joko Widodo, Yakup Hasibuan menyatakan, kliennya bakal kooperatif jika dipanggil Bareskrim Polri.
Yakni, Jokowi akan hadir sebagai terlapor dalam laporan yang diajukan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana soal tudingan ijazah palsu.
Meski demikian, belum diketahui kapan jadwal pemanggilan terhadap Jokowi.
"Kami akan kooperatif dan Pak Jokowi juga siap, ijazah aslinya dibawakan langsung," kata Yakup.
Baca: Ijazah Asli Jokowi Diserahkan ke Bareskrim Polri, Presiden ke-7 Utus Adik Ipar & Kuasa Hukum
Diketahui, Jokowi telah menyerahkan dokumen ijazah asli SD hingga Universitas Gajah Mada (UGM) ke Bareskrim Polri.
Namun, penyerahan tersebut diwakilkan adik iparnya, Wahyudi Andrianto.
Dalam hal ini, Jokowi tak hadir langsung karena pihak Bareskrim hanya meminta pernyerahan dokumen penting yang bersangkutan dengan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Yakup menyatakan, dokumen ini cukup sensitif, sehingga tak mungkin untuk dikirim dari Solo, Jawa Tengah melalui jasa pengirim.
Nantinya, penyidik akan memeriksa ijazah Jokowi melalui laboratorium forensik.
Baca: [FULL] Gerak Cepat Polisi Usut Ijazah Eks RI 1, Pakar: Waktuya Jokowi vs Roy Suryo Cs Adu Kuat Bukti
Terkini, Yakup menyatakan, apabila proses hukum berlangsung hingga ke pengadilan, ia mendukung jaksa jika akan menunjukkan ijazah asli Jokowi.
“Apakah nanti memang di persidangan perlu ditunjukkan? Ya, itu tentunya kalau memang perlu, kami dukung,” lanjut Yakup.
(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jokowi Siap Hadir dan Diperiksa di Bareskrim Polri terkait Dugaan Ijazah Palsu, Ini Kata Pengacara
# Jokowi # Diperiksa # Bareskrim Polri # ijazah
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Warta Kota
Live Update
Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo, Penggugat Usulkan Jalan Perdamaian
20 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.