Nasional
Mencengangkan! Harta Menpora Dito Ariotedjo Tembus Rp 282 Miliar, Sebagian Besar Berasal dari Hadiah
TRIBUN-VIDEO.COM - Menpora Dito Ariotedjo memiliki harta kekayaan yang fantastis. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini memiliki harta kekayaan mencapai Rp 282 miliar.
Sebagian besar jumlah harta kekayaan Dito Ariotedjo berasal dari hadiah.
Hal ini membuat kaget Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengaku kaget mengetahui kepemilikan empat bidang tanah dan bangunan serta satu unit mobil Menpora Dito Ariotedjo berasal dari hadiah.
"Kita belum lihat hadiahnya dari siapa kan. Kita juga enggak tahu ini salah kasih nama hadiah sebenarnya warisan atau hibah enggak tahu kita. Karena istilah hadiah kan kita kaget juga," kata Pahala, kepada awak media di Gedung Merap Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Pahala menyebut, keterangan sumber kepemilikan dari 'hadiah' pada LHKPN Menpora Dito merupakan sebuah keunikan.
Sebab, jelasnya, tidak tersedia pilihan 'hadiah' pada sistem pengisian LHKPN.
"Biasanya kan hibah tanpa akta, hibah pakai akta, warisan, itu kan opsi yang ada kan itu. Kalau hadiah kan mungkin hadiah kecil-kecil aja kan, jam tangan," ucapnya.
Lebih lanjut, Pahala menyampaikan, tim Direktorat LHKPN KPK saat ini tengah mempelajari laporan harta kekayaan milik Menpora Dito.
"Sedang (dipelajari). Karena kamu tanya, saya juga takut," ungkap Pahala Nainggolan.
Baca: Visi & Misi Sesuai Barisan Rakyat Barak 08 Resmi Dukung Prabowo, Temui Sufmi Dasco Ahmad di DPR
Dari situs e-LHKPN KPK, tercatat Dito memiliki harta kekayaan mencapai Rp 282 miliar.
Lebih rinci, harta kekayaan Dito meliputi sebagai berikut:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 187.595.355.600
Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/249 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 26.000.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 3623 m2/3838 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HADIAH Rp 114.193.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 488 m2/236 m2 di KAB / KOTA KOTA ---, HADIAH Rp 10.000.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 346.65 m2/346.65 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HADIAH Rp 17.350.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 382.13 m2/382.13 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HADIAH Rp 20.052.355.600
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 2.180.000.000
MOBIL, TOYOTA FORTUNER 4VRZ Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 480.000.000
MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2.5G Tahun 2019, HADIAH Rp 900.000.000
MOBIL, HYUNDAI IONIQ 5 Tahun 2022, LAINNYA Rp 800.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 6.004.303.070
D. SURAT BERHARGA Rp 89.342.924.072
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 13.393.899.111
F. HARTA LAINNYA Rp 0 Sub Total Rp 298.516.481.853
II. HUTANG Rp 16.050.902.195
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 282.465.579.658.
Baca: Sosok Bambang Kristiono Anggota DPR RI Dapil NTB yang Berpulang, Figur Bersahaja dan Bersahabat
Alasan Kekayaan Dito dari Hadiah
Harta Menpora Dito Ariotedjo membuat publik curiga. Di usianya yang masih 32 tahun, Dito telah memiliki kekayaan Rp 282 miliar.
Kebanyakan dari harta itu merupakan pemberian hadiah.
Harta terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan.
Menteri paling muda di kabinet ini juga memiliki deretan mobil mewah.
Sebut saja Toyota Alphard seri 2.5G tahun 2019 senilai Rp 900 juta dan Hyundai IONIQ 5 tahun 2022 dengan taksiran Rp 800 juta.
Yang menarik, sebagian besar harta yang dilaporkannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berasal dari hadiah.
Mengutip laman resmi LHKPN KPK, Rabu (19/7/2023), hadiah dalam pelaporan harta pejabat bisa diartikan sebagai pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain karena suatu keadaan atau sebagai akibat dari suatu perbuatan.
Artinya, apabila seorang pejabat melaporkan hartanya sebagai hadiah, maka harta tersebut asal muasalnya berasal dari pemberian pihak lain yang tercatat legal.
Dalam LHKPN, arti hadiah sendiri berbeda dengan warisan. Disebutkan KPK, warisan adalah pemberian yang diterima dari orang lain berdasarkan wasiat dan menjadi hak milik ketika pemberi wasiat sudah meninggal dunia.
KPK juga menuliskan keterangan, bahwa hadiah juga berbeda dengan hibah.
Sehingga arti hibah dan hadiah dalam pelaporan LHKPN juga berbeda, meski dalam konteks Bahasa Indonesia memiliki makna harfiah yang sama.
Menurut versi KPK, hibah adalah pengalihan hak atas sesuatu kepada orang lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga.
Dalam aturan LHKPN, apabila harta seorang pejabat bercampur antara hibah, hadiah, dan warisan, maka bisa ditulis dengan kombinasi antara ketiganya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Masih Usia 32 Tahun Menpora Dito Punya Harta Rp 282 Miliar, KPK Curiga Banyak Bersumber dari Hadiah
#beritapopuler #beritaviral #beritaterbaru #beritaterbaru #viral #ditoariotedjo #menporari #kemenpora
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribun Medan
Nasional
Kasus Suap RSUD Kolaka Timur, Plt Deputi KPK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Menkes
58 menit lalu
Terkini Nasional
Politisi PDIP Bongkar Borok Ahmad Ali Sempat Terseret Korupsi: Jadi Sahabat Jokowi Kasus Disetop
1 jam lalu
Tribunnews Update
Uang Sitaan Dikembalikan KPK untuk Pulihkan Hak Pensiunan dan Pegawai Negeri sebagai Korban
3 hari lalu
Tribunnews Update
Anggaran SEA Games 2025 Melonjak Drastis, Kemenpora Beri Sinyal Target Berat untuk Indonesia
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDTAE
Klarifikasi KPK usai Pamer Rampasan Rp 300 M: Bantah Pinjam Bank, Serahkan Rp 883 M ke Taspen
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.