Senin, 27 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Ayah Bunuh Anak dan Bacok Istri di Jatijajar Depok Melawan, Siap Banding Hadapi Vonis Hukuman Mati

Kamis, 20 Juli 2023 17:42 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, terdakwa Rizky Novyandi Achmad melalui kuasa hukumnya akan mengajukan upaya hukum banding.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa, Bambang ditemui seusai persidangan.

Ia menjelaskan, kliennya punya hak untuk mengajukan upaya banding sehingga hal tersebut kemudian digunakannya.

Bambang mengatakan pihaknya tak sependapat dengan keputusan hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman mati atas pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP.

Meski begitu, pihaknya menghormati keputusan hakim.

Baca: Pembunuh Driver Taksi Online asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap, Keluarga Serahkan Kasus ke Polisi

Baca: Perkosa & Bunuh Anak Kandung Gegara Dendam Dihina Tak Bisa Nafkah: Saya Sakit Hati Dibilang Gitu

Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiayaan istri di Depok, disidang vonis hari ini setelah sempat ditunda.

Dalam persidangan tersebut, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa.

Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Menempatkan barang bukti berupa sebilah golok, kaus warna hijau tosca bertulisan 'Now What', dan 1 potong celana panjang berwarna hitam untuk dimusnahkan.

Satu unit ponsel Redmi warna putih juga dirampas untuk negara. (Tribun-Video.com)

HOST: Nila Irda
VP: Reyhan Daffa Hidayyahya

# Ayah Bunuh Anak # bacok # Istri # Depok # vonis hukuman mati

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Nila
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Ayah Bunuh Anak   #bacok   #Istri   #Depok   #vonis hukuman mati

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved