TRIBUNNEWS UPDATE
Ingin Sumbang Dana Kampanye untuk Pasangan Capres-Cawapres? Ini Ketentuannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Tribunners sudah tahu belum, ternyata sumbangan dana untuk kampanye pasangan calon presiden dan wakilnya tidak boleh sembarangan lho.
Ada batasan nilai terkait jumlah dana kampanye dalam Pemilu dan Pilpres.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 326 dan Pasal 327 UU Pemilu.
Dalam aturan itu disebutkan dua sumber kategori sumbangan, yakni berasal dari Badan Hukum Usaha dan perseorangan.
Meski anda memiliki harta melimpah, bukan berarti bisa serta merta menyumbang dana begitu besar pada paslon dukungan.
Untuk perseorangam, jumlah sumbangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar
Sedangkan jumlah sumbangan dana kampanye dari Badan Hukum Usaha jumlahnya maksimal mencapai Rp 25 miliar.
Baca: Danrem 043 Garuda Hitam Lampung Minta Anggotanya Netral di Pemilu, Tak Boleh Dukung Pihak Apapun
Baca: Terang-terangan Ganjar Minta untuk Tak Jadi Orang yang Mudah Tersinggung Jelang Pemilu
Sementara itu, jumlah sumbangan kampanye untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kategori perseorangan dibatasi Rp 750 juta.
Lalu dana kampanye dari Badan Hukum Usaha dibatasi maksimal Rp 1,5 miliar.
Melalui UU Pemilu, caleg, capres hingga calon anggota DPD RI dilarang keras menerima sumbangan dari pihak asing.
Yang dikategorikan pihak asing dalam UU Pemilu adalah warga negara asing secara individu atau kelompok seperti komunitas, organisasi non-pemerintah (NGO), organisasi masyarakat asing, pemerintahan asing, dan perusahaan asing.
Namun Tribunners, untuk Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) malah menghapus aturan laporan sumbangan dana kampanye.
Alasannya, karena laporan ini tak tercantum dalam UU Pemilu.
Peserta nantinya hanya wajib menyampaikan dana sumbangan yang diterimanya dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
(TribunVideo.com)
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik #pilpres2024 #capres2024 #kpuri #kampanye #pemilu2024
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Respons Mulan Jameela Atas Kelahiran Cucu Pertama Al-Alyssa, Tuliskan Doa Khusus Penuh Haru
4 hari lalu
Tribunnews Update
Dapat Cucu Pertama dari Al-Alyssa, Ahmad Dhani Tegas Bantah Sebutan Bayi Perdamaian dengan Maia
4 hari lalu
Tribunnews Update
Andreas Hugo Kritik TNI Usai Bubarkan Nobar Pesta Babi, Mengapa Nonton Karya Seni Diadang Militer
4 hari lalu
Tribunnews Update
Alasan Dandim 1501 Ternate Bubarkan Nobar Pesta Babi, Judul Provokatif & Maluku Utara Sensitif SARA
4 hari lalu
Tribunnews Update
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Krisna Murti Protes Keluarga Tak Terima Surat Pemberitahuan
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.