TRIBUNNEWS UPDATE
Sempat Lolos Jerat Hukum, Suami yang Hajar Istri Hamil di Serpong Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Tangerang Selatan angkat bicara terkait kasus suami yang menganiaya istri hamil lolos dari jerat huku.
Polisi menyebut bahwa pelaku berinisial BD itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski sudah menjadi seorang tersangka, BD pun tidak ditahan.
Baca: Seusai Videonya Viral, Suami di Serpong yang Aniaya Istri Hamil hingga Babak Belur Jadi Tersangka
Informasi ini disampaikan oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto pada Jumat (14/7/2023).
Ia menyebut meski tidak menahan BD, status pelaku tetap tersangka dan proses hukum tetap berjalan.
"Untuk sementara tidak kami tahan ya, (tapi) statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7/2023).
Polisi tidak menahan BD karena merujuk pasal yang dikenakan yakni Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Di mana suami atau istri yang melakukan KDRT tidak menimbulkan penyakit atau menghambat pekerjaan maka dipidana penjara selama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.
Baca: Cerita Mertua Ungkap Detik-detik Mencekam Suami Aniaya Istri Hamil di Tangsel, Baru Pulang Dini hari
Berdasarkan bunyi pasal itu, Siswanto secara tidak langsung menafsirkan penganiayaan oleh BD tak membuat istrinya mengalami luka berat.
"Kalau kami melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya UU atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," ucap dia.
Siswanto menyebut, ketentuan definisi luka berat merujuk Pasal 90 KUHP.
Namun, polisi belum memberlakukan pasal tersebut kepada pelaku karena hasil visum korban belum keluar.
Selain itu, korban pun hingga kini belum bisa dimintai keterangan.
"Nah ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP. Enggak ada tipiring atau apa. Kalau visumnya belum jadi, korban juga masih belum bisa dimintai keterangan," ucap Siswanto.
Baca: Suami Aniaya Istri yang Hamil hingga Tewas di Pati, Mengaku Sempat Ajak Istri Berpisah
Diketahui, BD menganiaya istrinya TM yang berusia 20 tahun hingga babak belur.
Padahal TM saat dianiaya dalam kondisi tengah mengandung anaknya yang berusia empat bulan.
Saat TM melaporkan kasus ini ke Polres Tangsel, BD pun dibebaskan karena aksi yang dilakukannya dianggap sebagai tindak pidana ringan.
Namun kasus ini kembali naik dan BD dijadikan sebagai tersangka.
Baca: Suami Aniaya Istri yang Hamil hingga Tewas di Pati, Mengaku Sempat Ajak Istri Berpisah
Hingga kini belum diketahui motif dari BD melakukan KDRT hingga keji kepada istrinya (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka, Suami yang Aniaya Istri Hamil di Tangsel Tak Ditahan
# TRIBUNNEWS UPDATE # penganiayaan # hamil # Serpong # Tangerang
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Anies Baswedan Luncurkan Organisasi Baru, Dipeluki Warga saat Bangun Jembatan untuk Warga Banten
8 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman India-Pakistan: China Bantu Pakistan Luncurkan Lusinan Jet Tempur Gempur India Bak Sekarat
8 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang Israel-Hamas: Yaman Amuk Bandara, 2 Kota Besar Israel Dibabat Roket Hamas
8 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Jokowi soal Meme Ciuman dengan Prabowo, Nilai Mahasiswa ITB Sudah Kebablasan: Ada Batasnya
8 jam lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Gadis 15 Tahun Tak Berdaya Dililit Ular Piton Raksasa di Kebun, Begini Kondisinya Kini
8 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.