Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Sempat Lolos Jerat Hukum, Suami yang Hajar Istri Hamil di Serpong Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan

Jumat, 14 Juli 2023 15:52 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Tangerang Selatan angkat bicara terkait kasus suami yang menganiaya istri hamil lolos dari jerat huku.

Polisi menyebut bahwa pelaku berinisial BD itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski sudah menjadi seorang tersangka, BD pun tidak ditahan.

Baca: Seusai Videonya Viral, Suami di Serpong yang Aniaya Istri Hamil hingga Babak Belur Jadi Tersangka

Informasi ini disampaikan oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto pada Jumat (14/7/2023).

Ia menyebut meski tidak menahan BD, status pelaku tetap tersangka dan proses hukum tetap berjalan.

"Untuk sementara tidak kami tahan ya, (tapi) statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7/2023).

Polisi tidak menahan BD karena merujuk pasal yang dikenakan yakni Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Di mana suami atau istri yang melakukan KDRT tidak menimbulkan penyakit atau menghambat pekerjaan maka dipidana penjara selama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Baca: Cerita Mertua Ungkap Detik-detik Mencekam Suami Aniaya Istri Hamil di Tangsel, Baru Pulang Dini hari

Berdasarkan bunyi pasal itu, Siswanto secara tidak langsung menafsirkan penganiayaan oleh BD tak membuat istrinya mengalami luka berat.

"Kalau kami melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya UU atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," ucap dia.

Siswanto menyebut, ketentuan definisi luka berat merujuk Pasal 90 KUHP.

Namun, polisi belum memberlakukan pasal tersebut kepada pelaku karena hasil visum korban belum keluar.

Selain itu, korban pun hingga kini belum bisa dimintai keterangan.

"Nah ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP. Enggak ada tipiring atau apa. Kalau visumnya belum jadi, korban juga masih belum bisa dimintai keterangan," ucap Siswanto.

Baca: Suami Aniaya Istri yang Hamil hingga Tewas di Pati, Mengaku Sempat Ajak Istri Berpisah

Diketahui, BD menganiaya istrinya TM yang berusia 20 tahun hingga babak belur.

Padahal TM saat dianiaya dalam kondisi tengah mengandung anaknya yang berusia empat bulan.

Saat TM melaporkan kasus ini ke Polres Tangsel, BD pun dibebaskan karena aksi yang dilakukannya dianggap sebagai tindak pidana ringan.

Namun kasus ini kembali naik dan BD dijadikan sebagai tersangka.

Baca: Suami Aniaya Istri yang Hamil hingga Tewas di Pati, Mengaku Sempat Ajak Istri Berpisah

Hingga kini belum diketahui motif dari BD melakukan KDRT hingga keji kepada istrinya (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka, Suami yang Aniaya Istri Hamil di Tangsel Tak Ditahan

# TRIBUNNEWS UPDATE # penganiayaan # hamil # Serpong # Tangerang

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Kompas.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #penganiayaan   #hamil   #Serpong   #Tangerang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved