Jumat, 24 April 2026

PILPRES 2024

Jangan Sembarang Kampanye Pemilu 2024, Ternyata Ada 10 Larangan: Mulai Adu Domba hingga Hina Peserta

Rabu, 12 Juli 2023 15:36 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Tribunners, sebentar lagi Pemilu 2024 akan segera digelar.

Sebelum Pemilu, seperti biasa masing-masing partai politik yang jadi peserta melakukan kampanye untuk mengenalkan calon legislatif atau calon pemimpin yang diusung.

Kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan digelar pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Baca: Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Aturan dalam Verifikasi Parpol, Prima Bisa Ikut Tahapan Pemilu 2024

Namun Tribunners, ternyata untuk melakukan kampanye, para peserta atau simpatisan tidak boleh sembarangan lho dalam mengenalkan calon yang diusung.

Apabila melanggar, akibatnya bisa sampai dipidana.

Dalam UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 280, setidaknya ada 10 larangan yang diterapkan dalam kampanye.

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;

4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

5. Mengganggu ketertiban umum;

Baca: Bisakah Presiden, Pejabat, Kepala Daerah Ikut dalam Kampanye Pemilu? Begini Aturannya

6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;

7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;

8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan

10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Lalu apa yang terjadi bila ada yang melanggar larangan tersebut?

Baca: Wapres Maruf Amin Minta ASN Harus Netral dalam Pemilu 2024: Netralitas sudah ada Aturannya

Pihak yang melanggar aturan ini bisa dipidana paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Nah sekarang Tribunners sudah tahu kan apa saja yang tidak boleh dilakukan semasa kampanye?

Apabila Tribunners menemukan pelanggaran, maka anda bisa melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # kampanye # Pemilu # adu domba

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #kampanye   #Pemilu   #adu domba

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved