PILPRES 2024
Bisakah Presiden, Pejabat, Kepala Daerah Ikut dalam Kampanye Pemilu? Begini Aturannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Istilah cawe-cawe belakangan ini tengah menguat setelah diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Cawe-cawe sendiri merupakan istilah dalam bahasa Jawa yang artinya intervensi atau ikut campur.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi secara blak-blakan menyatakan akan melakukan cawe-cawe pada Pemilu 2024.
Baca: Sindiran PDIP soal SBY Singgung Cawe-cawe Jokowi: Salahkan Internal Koalisi Jangan Pemerintah!
Presiden Jokowi mengatakan bahwa cawe-cawe ini hanya untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan aman.
Lantas bisakah seorang presiden, pejabat, atau kepala daerah cawe-cawe dalam bentuk ikut serta dalam kampanye Pemilu?
Dikutip dari Kompas.com. berdasarkan UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada sejumlah pejabat negara yang dilarang mengikuti kampanye.
Mereka yakni seluruh hakim di bawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, pejabat dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pejabat Bank Indonesia, jajaran BUMN/BUMD.
Baca: Jokowi Disebut Lakukan Cawe-cawe Pemilu 2024, SBY Peringatkan Presiden Tak Gunakan Fasilitas Negara
Pejabat non-anggota parpol yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Apabila melanggar, pejabat negara pada huruf a hingga d akan diancam pidana maksimum dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Sedangkan pejabat negara pada huruf f sampai j diancam pidana maksimal satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Sementara untuk kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.
Lalu bagaimana dengan presiden, menteri, dan kepala daerah?
Dalam pasal 281 dijelaskan bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota boleh terlibat pemilu.
Tentu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diterapkan.
Baca: Jokowi Disebut Lakukan Cawe-cawe Pemilu 2024, SBY Peringatkan Presiden Tak Gunakan Fasilitas Negara
Seperti tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara seperti yang sudah diatur dalam perundangan.
Lalu menjalani cuti di luar tanggungan negara dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.
Meski boleh melaksanakan kampanye, namun para kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye.
Dalam UU Pemilu juga mengizinkan pejabat negara yang merupakan kader politik untuk berkampanye.
Selain itu, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa, dilarang untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan untuk Pejabat dan Kepala Daerah Terkait "Cawe-cawe" Kampanye Pemilu
# TRIBUNNEWS UPDATE # kampanye # Pemilu # Jokowi
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
SP3 Rismon Sianipar Jadi Sorotan Kubu Roy Suryo, Andi Azwan Tegaskan Segera Terbit Pekan Depan
7 hari lalu
Terkini Nasional
Pesan Menyentuh Dokter Tifa ke Rismon, Sebut Seperti Adik hingga Singgung soal Pengkhianatan
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Konflik Iran-AS: Negosiasi Damai Gagal Tercapai, Trump Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Hasil Negosiasi AS dan Iran: Kesepakatan Damai Tak Berlangsung Gegara Syarat yang Diajukan
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Wamenkes Dante Ungkap Alasan Nakes Tak Bisa Ikut WFH: Layanan Kesehatan Diperlukan untuk Publik
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.