Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Terkuak Panji Gumilang Punya 295 Bidang Tanah Berkedok Milik Ponpes Al Zaytun dengan Nilai Fantastis

Rabu, 12 Juli 2023 09:02 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Menkopolhukan Mahfud MD mendapati ada sebanyak 295 bidang tanah yang dimiliki Panji Gumilang dan keluarganya.

Yang mana kuat dugaan bahwa ratusan bidang tanah itu terkait penyalahgunaan kekayaan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Mahfud MD, mengatakan dugaan tersebut didasarkan data dari Kementerian ATR/BPN yang menunjukkan kesamaan nama, tempat tinggal, dan tanggal lahir dari pemilik-pemiliknya.

Baca: Kisruh Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Mahfud MD Serahkan ke Bareskrim untuk Bidik Pelakunya

Diakui oleh Mahfud MD, bahwa setifikat tanah dengan jumlah fantastis itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri dan juga anak-anaknya.

Di antaranya adalah

1. Sertifikat hak milik atas nama Abdussalam Raden Panji Gumilang sebanyak 107 sertifikat bidang tanah dengan luas sekira 806.000 m2.

2. Atas nama Farida Al Widad sebanyak 22 bidang tanah seluas 142.500 m2.

3. Atas nama Imam Prawoto atau yang sering disebut Abu Totok sebanyak 35 bidang tanah seluas sekira 89.700 m2.

4. Ahmad Prawira Utomo 9 bidang tanah seluas 159.000 m2.

5. Ikhwan Triyatmo 6 bidang tanah seluas 69.000 m2.

6. Anis Khairunnisa yang diduga anak Panji Gumilang berdasar riwayat hidup sebanyak 43 bidang tanah seluas 442.000 m2.

7. Atas nama Hakim Prasojo 30 bidang atau 31 sertifikat.

8. Atas nama Sofiyah Al Widad sebanyak 42 bidang dengan luasan 396.000 m2.

Baca: Pernah Sebut Al Zaytun Sesat, MUI Tak Ingin Ponpes Panji Gumilang Dibubarkan, Ini Alasannya

Mahfud menegaskan data tersebut terhitung hingga Selasa (11/7/2023).

Saat ini, pemerintah masih mencari lagi sertifikat-sertifikat tanah lain yang terkait.

Mahfud mengatakan juga telah mendapat laporan dari Gubernur Jawa Barat bahwa Panji Gumilang memiliki 6 nama lain.

Pemerintah, diakui Mahfud MD juga serius untuk memproses dugaan tindak pidana tersebut.

Ia menegaskan persoalan Al Zqytun tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang.

Karena persoalan terkait Al Zaytun kerap muncul ketika akan pemilu. (Tribun-Video.com)

Host: Nila Irda
VP: Rahmat Gilang Maulana

# Ponpes Al-Zaytun # Panji Gumilang # Pencucian Uang # Penistaan Agama # Mahfud MD

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Nila
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved