Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Daerah

Riang Disebut Bongkar Paksa Ruko Pluit, Video Aksi Pak RT Jadi Bukti soal Misi Bangun Chinatown

Selasa, 11 Juli 2023 17:26 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim kuasa hukum pemilik ruko Pluit menduga Ketua RT 011 RW 03 Pluit Riang Prasetya memiliki misi terselubung membangun Chinatown di kawasan niaga Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pembongkaran terhadap ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan diduga untuk melancarkan upaya awal pembangunan Chinatown dengan pelebaran jalan menjadi 20 meter.

Dugaan ini dikaitkan dengan adanya bukti-bukti yang mengarah ke wacana pembangunan Chinatown.

Bukti-bukti yang ada meliputi tangkapan layar percakapan via pesan singkat aplikasi WhatsApp serta yang belakangan diungkap beberapa rekaman video.

Dalam rekaman video yang diterima TribunJakarta.com dari pemilik ruko, terlihat momen saat Riang Prasetya membongkar paksa lantai ruko di wilayah RT 011 RW 03 Pluit.

Video yang direkam pada Desember 2022 itu menunjukkan saat Riang memantau para pekerja membongkar lantai ruko yang disinyalir berada di area Blok Z3 timur dan Blok Z5 timur.

Baca: KASUS RUKO PLUIT Masih Berlanjut, Kini Kamaruddin Bawa Bukti Chat WA Bongkar Misi Terselubung Riang

Dengan menggunakan palu godam, beberapa pekerja suruhan Riang menghantam lantai ruko hingga hancur.

Riang yang memantau pembongkaran sambil merokok langsung tidak terima saat direkam.

"Nggak usah divideoin deh," ucap Riang dalam video yang dilihat TribunJakarta.com, Selasa (11/7/2023).

Adapun video ini menjadi salah satu barang bukti yang dibawa tim kuasa hukum pemilik ruko dalam pelaporan terhadap Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya.

Terbaru, selain video-video tersebut, pemilik ruko melalui kuasa hukumnya juga membawa bukti chat WhatsApp berisi dugaan misi terselubung Riang membangun Chinatown.

Kuasa hukum pemilik ruko Pluit, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, Riang berperan sebagai pelaksana awal pembangunan Chinatown tersebut, yakni tugas pertamanya melebarkan jalan ruko di RT 011 RW 03 Pluit menjadi 20 meter.

"Jadi artinya bapak RT ini telah membahas mengenai Chinatown dan beliau merancangnya di daerah sini," kata Kamaruddin di restoran Koko Hawker Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/7/2023).

Keterlibatan Riang Prasetya dalam konsorsium pembangunan Chinatown terungkap hasil investigasi Kamaruddin beserta timnya.

Kamaruddin menunjukkan bukti tangkapan layar pesan singkat bahwa Riang Prasetya pernah mengirimkan pesan kepada seseorang bernama Johnson Krisman yang merupakan Ketua RW 008 Pluit sekaligus anggota Yayasan Rumah Kebangsaan Bersaudara (YRKB).

Diketahui, YRKB sebelumnya berencana membangun gapura di wilayah RT 011 RW 03 Pluit, namun ditolak Riang Prasetya.

"Jadi dia bilang begini dalam chat ya, 'selamat malam pak Johnson, saya ingin informasikan bahwa untuk tahapan proses Chinatown sebaiknya satu pintu saja dan di saya karena konsorsium meminta normalisasi lebar jalan menjadi 20 meter'," ucap Kamaruddin mengutip isi pesan singkat Riang Prasetya.

Kamaruddin menuturkan, aktifnya Riang Prasetya dalam melawan para pemilik ruko merupakan bagian dari misinya membangun Chinatown di area Muara Karang, terutama di ruko Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.

Kamaruddin menambahkan, Riang Prasetya dinaungi sebuah konsorsium yang dikelola salah satu perusahaan.

Namun, Kamaruddin belum berani mengungkapkan perusahaan mana yang membekingi Riang Prasetya di balik wacana pembangunan Chinatown ini.

"Dia yang menggagas siapa yang ada di belakangnya nanti akan saya informasikan pasca dia diperiksa polisi," tandas Kamaruddin.

Sebelumnya, pemilik ruko melaporkan Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum Jumat (23/6/2023) silam.

Baca: Babak Baru Ruko Pluit! Pemilik Ruko dan Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Ketua RT Riang ke Polisi

Laporan terhadap Riang Prasetya dilakukan setelah pemilik ruko melayangkan tiga kali somasi.

Kamaruddin menjelaskan, Riang Prasetya diduga telah melanggar sejumlah pasal kitab undang-undang hukum pidana.

Yang pertama ialah pasal 170 juncto 406 KUHP tentang pengrusakan.

Menurut Kamaruddin, Riang diduga telah merusak properti para pemilik ruko dengan melakukan pembongkaran secara paksa beberapa waktu lalu.

Kamaruddin juga menyebutkan Riang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana terkait perbaikan jalan di area ruko Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, RT 011 RW 03 Pluit.

"Ini lah contoh kwitansi yang dipalsukan Pak RT. Di dalam kwitansi ini dikatakan dia mengeluarkan uang Rp 394 juta ditambah Rp 53 juta," ucap Kamaruddin sambil menunjukkan bukti kwitansi.

"Tetapi uang ini berasal dari warga, salah satu warga yang menyumbang Rp 394 juta itu adalah warga di sebelah kiri saya, kemudian Rp 53 jutanya berasal dari warga. Jadi tidak ada satu rupiah pun berasal dari Pak RT itu," ucapnya.

Adapun dengan diwakili Kamaruddin, pemilik ruko melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 lalu.

Dalam laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Riang dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 170 KUHP, 406 KUHP, 263 KUHP, 372 KUHP, 374 KUHP, dan 55 KUHP.

(*)

Baca berita terkait lainnya di sini.

# Riang Prasetya # Ketua RT # Chinatown # Ruko Pluit

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #Ruko Pluit   #Chinatown   #Ketua RT   #Riang Prasetya

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved