Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Babak Baru Ruko Pluit! Pemilik Ruko dan Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Ketua RT Riang ke Polisi

Jumat, 23 Juni 2023 18:20 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUN-VIDEO.COM - Polemik ruko serobot bahu jalan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara kembali memasuki babak baru.

Kali ini, pemilik ruko melaporkan Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum.

Kuasa hukum pemilik ruko, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, laporan terhadap Riang Prasetya dilakukan setelah pemilik ruko melayangkan tiga kali somasi.

"Pemilik ruko telah melakukan somasi, baik somasi pertama dan somasi kedua kepada RT, RT ini namanya Riang Prasetya, kemudian pada saat somasi ketiga dijawab oleh mereka itu tidak benar semua, jawabannya tidak sepadan yang diperoleh dari warga," ucap Kamaruddin dalam konferensi pers di restoran Koko Hawker, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/6/2023).

"Karena terlambat dijawab oleh Pak RT ini dan tak ada rasa penyesalan, maka kami laporkan ke polisi," ucapnya lagi.

Baca: SEMAKIN MEMANAS Kasus Polemik Ruko Pluit, Pemilik Ruko Kini Adukan Riang Prasetya ke Jokowi & Polisi

Melalui Komaruddin, pemilik ruko melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 lalu.

Dalam laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Riang dilaporkan dengan beberapa dugaan tindak pidana.

"Telah melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau pemalsuan dan atau penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan," ucap Kamaruddin.

"(Sebagaimana dimaksud) dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dan atau pasal 263 dan atau 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 55 KUHP," sambungnya.

Menurut Kamaruddin, Riang diduga telah bertindak semena-mena melakukan pembongkaran paksa terhadap beberapa ruko bersama anak buahnya.

Riang juga diduga memalsukan kwitansi seolah-olah iuran dibuat dirinya sendiri padahal ada donatur yang memberikan uang termait peremajaan fasilitas umum di area ruko RT 011 RW 03 Pluit.

Baca: Riang Prasetya Minta Perlindungan Presiden & LPSK, Buntut Diancam & Diintimidasi Kisruh Ruko Pluit

"Dia juga menyerang nama baik orang perorang di sini, di mana pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya ada yang memberikan dana Rp 394 juta kepada kontraktor, kemudian Rp 56 juta tetapi dua bulan kemudian pak RT ini membuat kwitansi seolah-olah iuran dia. Padahal, yang membayar adalah ini bapak atau donaturnya," ucap Kamaruddin.

"Jadi begitu banyak pelanggaran yang dibuat RT ini, tetapi sedemikian rupa dibahas semua, bohong semua," sambungnya.

Kamaruddin menambahkan, pihak kepolisian sudah menerima laporan dari para pemilik ruko yang disertai barang bukti, terutama sejumlah rekaman video.

"Kami laporkan kemarin itu dan langsung ditindaklanjuti," tandasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS Pemilik Ruko Pluit Laporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya

# Riang Prasetya # Jakarta Utara # Pluit # Pemilik Ruko

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved