Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Tegas Jawaban JPU soal Nota Keberatan Johnny G Plate yang Singgung Proyek BTS 4G Perintah Jokowi

Selasa, 11 Juli 2023 11:05 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam sidang Selasa (11/7/2023).

JPU awalnya membacakan eksepsi Johnny G Plate soal sikap pemerintah yang tidak menghentikan proyek pembangunan BTS 4G meski diduga ada kecurangan.

"Penasehat hukum menyatakan perbuatan terdakwa tidak memutus kontrak saat terjadi deviasi atau perbuatan melawan hukum."

"Padahal keputusan tersebut sesuai dengan sikap pemerintah yang sampai sekarang tetap melanjutkan pelaksanaan penyediaan BTS 4G," papar JPU membacakan eksepsi Johnny G Plate.

Baca: Soal Johnny G Plate Seolah Lempar Tanggung Jawab kepada Presiden Jokowi, Kuasa Hukum Beri Bantahan

Baca: Johnny G Plate Ogah Disalahkan dalam Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo: Itu Arahan Presiden Jokowi

JPU lantas menjawab saat dikatakan bahwa sikap pihaknya bertentangan dengan sikap pemerintah.

"Kami menyatakan tidak ada satupun sikap kami yang bertentangan dengan sikap pemerintah, kami penuntut umum tegak lurus dengan sikap pemerintah," papar JPU.

JPU pun secara tegas mengatakan bahwa sikap JPU hanya untuk menindak orang-orang yang korup dan curang.

"Orang-orang yang berbuat curang dan korup harus ditindak dan diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban pidana," tegasnya. (Tribun-Video.com/Nila Irda)

# Johnny G Plate # JPU # Menkominfo # BTS 4G # Sidang

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Nila
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Johnny G Plate   #JPU   #Menkominfo   #korupsi   #BTS 4G

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved