Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum Resmi Bebas Murni setelah 8 Tahun Dipenjara

Senin, 10 Juli 2023 18:43 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum resmi menghirup udara segar Senin (10/7) hari ini.

Diketahui, Anas Urbaningrum dinyatakan bebas murni seusai menjalani cuti menjElang bebas (CMB) selama tiga bulan.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bandung, Budiana membenarkan kabar tersebut.

Ia mengatakan, masa CMB Anas sudah berakhir pada Minggu (9/7) lalu.

Menurutnya, selama menjalani CMB Anas melakukan kewajibannya melapor ke Bapas setiap dua Minggu sekali.

Sehingga, dikatakan Budiana, Eks Ketum Partai Demokrat tersebut telah malakukan wajib lapor sebanyak enam kali.

Baca: Demokrat Endus Peran Sutradara Jatuhkan Anies Baswedan Demi Naikkan Elektabilitas Koleganya

Baca: Hubungan PDIP-Demokrat Semakin Cair seusai Puan dan AHY Bertemu, Hasto: Pertemuan Terus Berlanjut

Ia menuturkan, selama menjalani program CMB, Anas diketahui juga tidak melanggar 
 ketentuan aturan.

Sehingga, Anas Urbaningrum berhak mendapat surat pembebasan bimbingan.

Sebelumnya diketahui, Anas terjerat kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

Dalam kasus tersebut Anas juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya, Anas harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun.

Kemudian, Anas memperolah CMB dan keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada April 2023.

(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Eks Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Bebas Murni, Sudah Dihukum 8 Tahun

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved