TRIBUNNEWS UPDATE
Pemilu 2024: Sistem Noken, Sitem Pemungutan Suara Khusus Masyarakat Papua Dinilai Tidak Demokratis
TRIBUN-VIDEO.COM - Taukah Tribunners, ada cara berbeda yang diterapkan masyarakat di sejumlah wilayah pegunungan di Papua dan Papua Barat dalam pemungutan suara Pemilu, yakni Sistem Noken.
Sistem ini pertama kali dilaksanakan pada 2004 di 16 kabupaten di Provinsi Papua.
Akan tetapi Sistem Noken hingga kini masih menuai pro dan kontra.
Sebab Sistem Noken tidak memenuhi asas pemilu yang demokratis di Indonesia.
Seperti Tribunners ketahui bahwa asas pemilu yang demokratis di Indonesia dikenal dengan istilah LUBER JURDIL atau Langsung, Bersih, Jujur, dan Adil.
Di sisi lain , di pedalaman Papua dan Papua Barat sangat kental dengan kondisi masyarakat yang masih memiliki kepala suku.
Hal ini berperan penting dalam proses pemilihan dengan sistem Noken.
Melansir laman resmi Bawaslu, terdapat dua cara dalam pelaksanaan Sistem Noken yang dikenal di Papua.
Baca: Rajut Noken dari Serat Nenas oleh Mama Papua Kelompok Tani Hutan di Manokwari
Model pertama yaitu sistem noken gantung.
Para pemilih bermusyawarah untuk menentukan kandidat yang dipilih sebelum memberikan suara secara kolektif.
Model kedua yaitu sistem ikat, di mana seluruh pemilih di wilayah itu sepakat menyerahkan pilihan mereka sesuai dengan pilihan kepala suku.
Keputusan resmi terkait sistem noken ini dikeluarkan oleh MK pada 2009.
Terdapat tiga alasan yang menjadi pertimbangan MK untuk akhirnya meresmikan sistem noken ini sebagai cara memilih yang sah.
Pertama, alasan geografis, medan yang sulit ditempuh baik melalui darat, laut maupun udara.
Baca: KMAN VI Digelar di Stadion Barnabas Youwe, Masyarakat Adat Meepago Nabire Jejal Ratusan Noken
Kedua alasan SDM di mana masih banyak masyarakat pedalaman Papua yang belum begitu paham akan sistem pemilihan umum terbuka sesuai standar KPU.
Adapun alasan utamanya adalah sosial budaya karena seluruh keputusan politik di suku-suku yang tinggal di pedalaman Papua tersebut bersifat kolektif, melalui proses musyawarah yang diputuskan oleh sang kepala suku.
Mengutip Kompas.com, terbaru Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan agar sistem noken pada Pemilu 2024 diubah tak lagi per kabupaten, melainkan per distrik.
Sebab ada sedikitnya 12 kabupaten yang menerapkan sistem noken.
Jumlah ini hanya sebagian kecil distrik di kabupaten tersebut yang menerapkan sistem noken.
(Tribun-Video.com)
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik
#pemilu2024 #papua #noken
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Rangkuman Perang India-Pakistan: Islamabad Balas New Delhi dengan Rudal, AS Umumkan Gencatan Senjata
11 jam lalu
Tribunnews Update
Orangtua dari Pasien Disabilitas yang Diduga Dilecehkan Perawat RS Buka Suara: Anak Saya Trauma
11 jam lalu
Tribunnews Update
Perawat di Rumah Sakit Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Pasien Disabilitas di Ruang Isola
11 jam lalu
Tribunnews Update
India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata setelah Dimediasi AS, Trump: Saya Sangat Gembira
11 jam lalu
Tribunnews Update
Perawat RS di Cirebon Diduga Lecehkan Pasien Disabilitas 3 Kali, Ibu Korban Akui Sang Anak Trauma
11 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.