Senin, 12 Mei 2025

Polemik Ratna Sarumpaet

Mahfud MD Sebut Prabowo, Amien Rais dkk Miliki 1 dari 2 Syarat Jadi Tersangka Tapi Tak Kena UU ITE

Selasa, 9 Oktober 2018 12:44 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Guru Besar Fakultas Hukum UII Mahfud MD angkat bicara terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber Kabar Petang TV One pada Senin (8/10/2018).

Mahfud MD mengatakan bahwa Prabowo Subianto, Amien Rais, Fadli Zon, Fahri Hamzah, hingga Rachel Maryam tak bisa terjerat UU ITE.

Mereka semua tidak sengaja menyebarkan hoaks namun terjebak pada situasi yang tidak diketahui.

TONTON VIDEONYA DI SINI:

Ia mengatakan bahwa mereka bisa terjerat UU No 41 tahun 1946 ayat 2 karena menyiarkan berita bohong.

Kemudian, ia mengatakan jika berita tersebut bisa membuat keributan di masyarakat maka mereka diancam hukuman tiga tahun.

Syaratnya mereka benar-benar tahu berita tersebut merupakan berita bohong.

Namun jika mereka benar-benar tak tahu dan hanya menyampaikan simpati maka tidak bisa dihukum.

"Mereka bisa dijerat itu dengan syarat mereka tahu yang sebenarnya, tapi kalau mereka benar-benar terjebak karena simpati dan mengumumkan itu menurut saya ndak bisa dihukum," papar Mahfud MD.

Menurutnya harus ada dua syarat yaitu ada niat dan kelakuan.

"Karena dalam hukum pidana hanya ada 2 orang bisa dihukum satu ada mens rea itu niat. Yang kedua actus reus itu kelakuannya, kelakuannya sudah terjadi," ujar Mahfud MD.

"Dia berbicara di depan televisi, tersebar ke masyarakat menimbulkan keributan, tapi kan mens rea-nya belum ada dia sengaja menyebarkan keributan atau tidak kalau dia tidak tahu ya tidak apa-apa," lanjutnya.

Simak video di atas!(Tribun Video/Aprilia Saraswati)

TONTON JUGA:

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Aprilia Saraswati
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved