Terkini Nasional
Mahfud MD Minta BNPT dan Densus 88 Selidiki Ponpes Al Zaytun, Dugaan Radikalisme dan Terorisme?
TRIBUN-VIDEO.COM - Menko Polhukam Mahfud MD meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror Polri mengawasi pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun dalam dugaan radikalisme.
Hal itu menyusul ponpes Al Zaytun yang diduga terafiliasi dengan paham radikalisme Negara Islam Indonesia (NII).
Menurut Mahfud MD, BNPT dan Densus 88 bakal mengawasi ponpes tersebut.
"Ya biarkan nanti diselidiki BNPT dan Densus kalau ada tindakan-tindakan misalnya fisik. Tapi sekarang yang sedang ditindak ini adalah tindak pidana umum yang melibatkan personal bukan institusi," kata Mahfud MD saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Ia menuturkan bahwa BNPT nantinya bertugas mengawasi, mencegah hingga deradikalisasi jika memang adanya paham NII dalam ponpes Al Zaytun.
Baca: Minta Polemik Ponpes Al Zaytun Tidak Dibesar-besarkan, Mahfud MD: Biangnya Bernama Panji Gumilang
Sementara itu, lanjut Mahfud MD, nantinya Densus 88 bakal bertugas menindak jika memang ada tindak pidana terorisme yang telah dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun.
"BNPT ya mengawasi dan membina, melakukan deradikalisasi kontra radikalisme dan deradikalisasi. Kalau radikalismenya bentuk teror itu nanti ada densus yang sifatnya fisik, penindakan," ungkapnya.
Hingga saat ini, Mahfud MD menuturkan penegak hukum masih fokus untuk mengusut tindak pidana umum yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Untuk Al-Zaytun sekarang ini kita fokus kepada pidana umumnya, bukan pada radikalisme NII-nya, kan yang sekarang muncul dan sedang ditangani," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Baca: Habib Bahar Siap Tampung Santri Al-Zaytun Gratis, Buntut Ponpes Panji Gumilang Terancam Dibekukan
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.
Adapun selama pemeriksaan Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.
"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Minta BNPT dan Densus 88 Awasi Ponpes Al Zaytun
# Panji Gumilang # Mahfud MD # Al Zaytun # Densus 88 # BNPT
Video Production: Difa Isnaeni Azizah
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Mahfud MD Tegaskan Komentarnya Berdasar Ilmu Hukum Tata Negara Usai Dituduh Bela Jokowi soal Ijazah
Selasa, 6 Mei 2025
Tribunnews Update
Dituduh Bela Jokowi soal Ijazah, Mahfud MD Tegaskan Komentarnya Berdasarkan Ilmu Hukum Tata Negara
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
[FULL] Mahfud MD: Saya Tak Peduli Ijazah Jokowi Asli atau Tidak, Tak Berakibat pada Ketatanegaraan
Senin, 5 Mei 2025
tribunnews update
Mahfud MD: Jika Pengadilan Ketok Palu Ijazah Jokowi Palsu, Bisa Dipidana
Senin, 5 Mei 2025
Terkini Nasional
Jokowi Terancam Pidana? Mahfud MD Blak-Blakan soal Ijazah Palsu: "Sah Presiden, Tapi Masuk Bui!"
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.