LIVE UPDATE
Rihana dan Rihani Ditunggu Pasal Pidana Berlapis! Mulai dari Penipuan, UU ITE hingga Pencucian Uang
TRIBUN-VIDEO.COM - Rihana dan Rihani dijerat pasal pidana berlapis, mulai dari penipuan, penggelapan, UU ITE hingga pencucian uang.
Hal itu diungkap oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada Selasa (4/7/2023).
Ia mengungkapkan jika penyidikan akan mengarah ke bentuk tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.
Baca: Eks DPRD, Ini Sosok Anak Panji Gumilang Bernama Anis Khairunnisa, Tertarik Terjun ke Dunia Politik
Padahal, konstruksi awal mengatakan jika Rihana-Rihani dijerat dengan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
"Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," ungkap Hengki, Selasa (4/7/2023).
Dan jika proses penyidikan membuktikan bahwa penipuan itu merupakan mata pencarian si kembar, maka polisi akan terapkan pasal lain.
Baca: Mario Dandy Emosi hingga Keceplosan di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora, Sebut Hal Mengejutkan
Pasal lain itu adalah Pasal 379 huruf a KUHP.
Penyidik juga akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena penipuan dilakukan di media sosial.
Dan lagi, sebelum menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang alias TPPU, penyidik akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerat Pasal Pidana Berlapis untuk Rihana-Rihani: Penipuan, Penggelapan, UU ITE, dan Pencucian Uang"
# Rihana Rihani # UU ITE # Penipuan Jual Beli Iphone # si kembar
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Ungkap Hasil Pemeriksaan Jokowi terkait Ijazah Palsu, Polisi: Sebenarnya Masalah Ini Ringan
Kamis, 1 Mei 2025
Tribunnews Update
Angin Segar untuk Dapat Berkebebasan Berpendapat di Tanah Air, Gugatan UU ITE Dikabulkan MK
Selasa, 29 April 2025
Nasional
Ridwan Kamil Ambil Sikap! Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim atas Klaim Tak Berdasar Soal Anak
Jumat, 18 April 2025
To The Point
Bebas dari UU ITE, Septia Akhirnya Menang Lawan Bos Perusahaan PT Lima Sekawan Indonesia, John LBF
Jumat, 24 Januari 2025
Live Update
Lina Mukherjee Bebas dari Penjara Kasus Konten Makan Babi, Langsung Ditawari "Endorsement"
Kamis, 21 November 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.