Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Status Hukum Panji Gumilang seusai Diperiksa Polisi, Sudah Jadi Tersangka?
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang masih berstatus terlapor meski kasus dugaan penistaan agama terhadapnya sudah naik tahap penyidikan.
Menurut dia, jika Panji kembali diperiksa di tahap penyidikan, penyidik masih akan memanggilnya dalam kapasitas sebagai saksi. “Sementara belum (tersangka), masih statusnya masih terlapor.
Terlapor pun seandainya kami periksa, sebagai saksi,” kata Djuhandhani di Kantor Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Adapun laporan terhadap Panji dibuat oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung pada 23 Juni 2023.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim juga telah mengklarifikasi Panji terkait laporan dugaan penistaan agama yang dilakukannya terkait Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat pada Senin (3/7/2023) kemarin.
Baca: Bising Tuduhan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Diduga Lakukan Pelecehan pada Santriwatinya
“Kan masih penyelidikan, diundang untuk klarifikasi,” ucap Djuhandhani. Dalam pemeriksaan klarifikasi kemarin, Panji diperiksa sekitar 9 jam dan dicecar 26 pertanyaan seputar sejarah hingga video pertanyaannya terkait Ponpes Al Zaytun.
Usai pemeriksaan, penyidik juga menggelar gelar perkara untuk menaikkan status yang tadinya penyelidikan menjadi penyidikan. “Kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” tegas Djuhandhani.
Nantinya dalam tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam rangka mencari serta mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangka.
Adapun ketentuan soal Upaya paksa tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam KUHAP, upaya-upaya bersifat memaksa dalam penyidikan tersebut, yakni penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan demi memenuhi pembuktian untuk kepentingan penuntutan dan persidangan atas perkara tersebut.
Diketahui, laporan dugaan penistaan agama terhadap Panji terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Baca: Kasus Ponpes Al-Zaytun, Mahfud MD Sebut akan Ada Tersangka Baru, Izin Pondok Belum Dicabut
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Menurut pelapor, beberapa materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji terkait ajaran terkait memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Bahkan, pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai penistaan.
"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," kata Ihsan di Bareskrim Mabes Polri, pada 23 Juni 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasusnya Naik Penyidikan, Panji Gumilang Masih Berstatus Terlapor di Perkara Dugaan Penistaan Agama"
# Status Hukum Panji Gumilang # Panji Gumilang # Panji Gumilang Dilaporkan ke Polisi # Pimpinan Ponpes Al Zaytun # Bareskrim Polri
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Hina Presiden dengan Buat Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', Mahasiswa ITB Jadi TersangkadanDitahan
1 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Mahasiswa ITB Ditahan Buntut Bikin Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', SSS Jadi Tersangka
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
2 Ijazah Asli Jokowi Bakal Diuji Keasliannya oleh Bareskrim, Yakup Hasibuan: Proses Hukum Berjalan
1 hari lalu
Terkini Nasional
Jokowi Siap Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri, Kini Berstatus Terlapor
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Antar Ijazah Asli Jokowi ke Bareskrim, Adik Iriana Ingin Kasus Segera Selesai: Cepet Gamblang
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.