Terkini Nasional
Terbongkar! MUI Pusat Ungkapkan Temuan Baru Dugaan Ponpes Al Zaytun Terafiliasi dengan NII
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengungkap temuan baru dalam kasus Pondok Pesantren Al Zaytun.
Di mana temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa ponpes pimpinan Panji Gumilang itu terafiliasi gerakan radikan Negara Islam Indonesia (NII).
MUI menyebut temuan itu diperoleh dari pernyataan-pernyataan Panji Gumilang.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Peneliti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk kasus Pesantren Al Zaytun, Firdaus Syam pada Rabu (28/6/2023).
Firdaus mengatakan, data terkait afiliasi tersebut sudah dikantongi oleh MUI untuk dijadikan dasar penentuan fatwa kedepannya.
Baca: Heboh Aksi Saling Lapor Polemik Al Zaytun! Ken Lawan 113 Santri Pemihak Panji Gumilang
Baca: Tim Gabungan PNP Termasuk KBRI Manila Berhasil Selamatkan 137 WNI dari Online Scam di Manila!
"Ada kesimpulan terkait dengan NII (pada 2002). Nah penelitian sekarang ada kemajuan, ada terkait dengan pelanggaran terkait pemahaman keagamaan," ujar Firdaus saat ditemui di kediamannya di Jakarta Selatan, Rabu (28/6/2023).
Lebih lanjut ia menyebut, temuan terkait afiliasi NII tampak dari pernyataan-pernyataan Panji Gumilang yang didapat oleh MUI.
Ia menyebut, ada kalimat-kalimat dari aspek kaidah yang menjurus pada gerakan NII.
"Ada dugaan kuat pernyataan dari Panji dari aspek kaidah keagamaan, itu patut diduga kuat ya (adalah ajaran NII)," kata dia.
Meski begitu, Firdaus tidak menjelaskan secara rinci pernyataan apa yang dinilai sebagai bentuk afiliasi terhadap NII.
Ia menegaskan, MUI sudah mencoba mengklarifikasi temuan mereka kepada Panji Gumilang sebanyak dua kali.
Namun pimpinan Al Zaytun itu tidak bersedia bertemu MUI.
"Sekarang kita minta klarifikasi, kita kirim surat, dan ditolak. Dua kali ditolak," imbuh Firdaus.
Diketahui sebelumnya, Al Zaytun disebut terafiliasi NII pernah diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ichsan Abdullah.
Ia mengatakan kesimpulan itu sudah disampaikan MUI pada 21 tahun lalu dalam laporan hasil penelitian yang dilakukan pada 2002.
"Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu (Al Zaytun) terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII. Sudah sangat jelas," ujar Ichsan saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Ichsan mengatakan, afiliasi tersebut bisa dilihat dari pola rekrutmen yang dilakukan Al Zaytun dari segi penghimpunan dan penarikan dana yang dilakukan ke anggota dan masyarakat.
"Tidak terbantahkan, artinya penelitian MUI tahun 2002 itu sangat valid, dia (Al Zaytun) adalah penyimpangan dalam paham keagamaan, kemudian dari paham kenegaraan dia terafiliasi dengan gerakan NII," tutur dia.
Oleh karenanya, ia menilai pemerintah wajib mengambil andil terkait penyimpangan paham kenegaraan Al Zaytun.
"Maka pemerintah dan MUI sangat ideal dalam rangka membenahi kembali Al Zaytun agar tidak lagi terpapar sebagai bibit radikal yang menjadi bom waktu bagi negara nanti," ujar Ichsan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temuan MUI Perkuat Dugaan Pesantren Al Zaytun Terafiliasi NII"
VP: Yogi Putra
# mui pusat # mui # majelis ulama indonesia # panji gumilang # ponpes alzaytun # al zaytun # ajaran sesat # aliran sesat # NII # negara islam
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Kompas.com
Live Update
Live Update Sore: Pelatih Karate di Aceh Timur Lecehkan Murid, Petani Sukabumi Korban Peluru Nyasar
Kamis, 24 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kartosoewirjo Sang Pendiri Negara Islam Indonesia, Sahabat Soekarno yang Dieksekusi Mati
Kamis, 5 September 2024
Terkini Nasional
Diiringi Lagu, Panji Gumilang Tiba di Al-Zaytun seusai Bebas Imbas Kasus Penistaan Agama
Kamis, 18 Juli 2024
LIVE UPDATE
Panji Gumilang Hirup Udara Bebas Usai Mendekam di Balik Jeruji 1 Tahun soal Kasus Penistaan Agama
Kamis, 18 Juli 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Bebas dari Penjara atas Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Disambut Meriah di Ponpes Al-Zaytun
Kamis, 18 Juli 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.