LIVE UPDATE
Mantan Kades di Minahasa Korupsi Dana Desa Rp 900 Juta, Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan kepala desa (Kades) Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, bernama Basir Maingkolang divonis empat tahun.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Felix Wuisan.
Dalam sidang vonis tersebut, terdakwa Basir Maingkolang terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 900 juta. (*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Yohanes Anton
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Restu Riyawan
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Dugaan Korupsi, Kejati Sulbar Sita 1 Peti Dokumen di Kantor Perumda Aneka Usaha Majene
Selasa, 29 April 2025
Regional
Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Ditahan, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 25 Miliar
Selasa, 29 April 2025
TO THE POINT
Kode 'Satu Meter' Uang Suap Perkara yang Diminta Eks Pejabat MA Zarof Ricar untuk Produksi Film
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Protes Keras Warga Kampung Alat Jiban, Kecewa Polri Lakukan Penangguhan Penahanan atas Kades Kohod!
Senin, 28 April 2025
Regional
Terbukti Korupsi Gratifikasi, Wakil Ketua DPRD Bekasi Soleman Kini Digantikan Usup Supriatna
Minggu, 27 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.