Minggu, 11 Mei 2025

Nasional Terkini

Digugat Perkomhan Rp 1 M, Mahfud MD Dituding INTERVENSI PN Jakpus soal Pemilu & Dianggap Cawe-cawe

Sabtu, 17 Juni 2023 12:55 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) menilai, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah mengintervensi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat perihal putusan penundaan pemilihan umum (pemilu).

Perwakilan Perkomhan, Priyanto berpandangan, Mahfud MD selaku Menko Polhukam telah mengeluarkan pernyataan yang dapat mengintervensi perkara yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Diketahui, putusan yang dikomentari oleh Mahfud adalah perkara perdata antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilu.

“Kalau ada suatu proses perkara yang masih berjalan, belum inkrah, kalau bukan eksekutif yang mengomentari tidak jadi masalah, tapi bermasalah jika yang mengomentari itu Menko Polhukam,” kata Priyanto kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

Priyanto menjelaskan, Indonesia menganut asas trias politika yang membagi kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Dengan asas ini, setiap bagian kekuasaan tidak boleh mencampuri atau mengintervensi kekuasan lain. Hal ini juga dikuatkan dengan Undang-Undang tentang kekuasaan Kehakiman.

Baca: Wayan Koster Minta Bupati Se-Bali Menangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Targetkan 96 Persen

“Jadi, sesuai dengan amanat undang-undang dasar 1945, eksekutif tidak bisa mencampuri atau intervensi terhadap lembaga yudikatif, itu prinsip UUD 1945” papar Priyanto.

Perkomhan menyebut, Mahfud MD telah mengeluarkan pernyataan berupa tudingan perihal adanya permainan atas putusan penundaan pemilu yang diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Priyanto, tuduhan itu seharusnya dibuktikan oleh Mahfud MD bukan dengan pernyataan yang disampaikan selaku pejabat Menko Polhukam.

“Itu masih berjalan, belum inkrah mengomentari suatu putusan, yang nadanya ikut campur, apakah itu perbuatan melawan hukum atau tidak persoalannya di situ,” kata Priyanto.

“Yang paling prinsip, waktu Prof Mahfud menyatakan bahwa di balik putusan Partai Prima ada permainan di belakang oleh PN Jakarta Pusat,” ujar dia.

Menurut Priyanto, pernyataan Mahfud selaku Menko Polhukam tidak mencerdaskan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

Oleh sebab itu, Perkomhan menggugat Mahfud yang tengah menjabat di lingkup kekuasaan eksekutif sebesar Rp 1.025.000.000.

“Bagi saya itu merusak budaya hukum, tidak memberikan kecerdasan hukum kepada masyarakat, orang nanti akan apriori terhadap semua putusan pengadilan kan, akan negatif,” imbuh Priyanto.

Digugat balik

Baca: Ibu Muda Tewas Masih Memeluk Bayinya setelah Sering Dianiaya Suami, Kondisi Bayi Memprihatinkan

Sementara itu, Mahfud juga menggugat balik Perkomhan lantaran menggugatnya atas komentarnya terkait putusan PN Jakarta Pusat.

Mahfud mengaku selama ini tidak pernah mendengar kiprah Perkomhan. Namun, tiba-tiba Perkomhan menggugat dirinya sebagai Menko Polhukam ke PN Jakarta Pusat dengan gugatan PMH.

“Karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan,” kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023) malam.

“Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan pemilu,” kata Mahfud.

Mahfud menuturkan, puluhan orang setiap hari mengomentari putusan pengadilan, tetapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum.

Ia juga mengatakan, hampir semua pimpinan partai politik utama yang sudah lolos verifikasi mengomentari putusan PN Jakpus itu.

“Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis PN itu?” ujar Mahfud.

“Banyak juga politisi, akademisi, pengamat, dan media mainstream yang mengomentari bahwa putusan itu salah. Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan?” kata Mahfud.

Sebagai informasi, putusan PN Jakarta Pusat ini telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Perkara Prima terhadap KPU kini tengah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar secara hukum,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. (Tribun-video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugat Mahfud Rp 1 Miliar, Perkomhan Sebut Menko Polhukam Intervensi PN Jakpus"

# PERKOMHAN # Mahfud MD # PRIMA # Pengadilan Negeri # Pemilu 2024 # Menkopolhukam

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved