MATA LOKAL MEMILIH
Alasan MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Ada Gugatan yang Tak Sesuai
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dari hasil uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait hasil sistem pemilu tetap digelar secara terbuka, Kamis (15/6/2023).
Dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK membahas gugatan mengenai sistem pemilu yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022.
MK menegaskan, tidak ada ancaman yang ditakutkan mengenai sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
Sistem proporsional terbuka menjadi satu perbaikan sistem pemilu untuk memperkuat gagasan negara.
Ada beberapa alasan MK menolak gugatan sistem pemilu digelar secara tertutup.
Baca: Reaksi KPU Soal MK Ingatkan Politik Uang di Sistem Pemilu Apapun: Dilarang Biar Tak Ada Manipulasi
Hakim menilai gugatan yang menyebutkan jika Pemilu 2024 menggunakan proporsional terbuka maka akan mengancam keutuhan negara Indonesia ini dianggap tidak sesuai.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menyebut bahwa sistem proporsional terbuka membuat maraknya praktik politik uang. Pernyataan tersebut lantas ditolak oleh MK.
Pernyataan dari penggugat menurut hakim bukan menjadi landasan untuk mengubah sistem pemilu.
Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022.
Baca: Megawati Berencana Pertemukan Cak Imin dan Airlangga, Ketum PKB: Penting Menjelang Pemilu
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan konstitusi.
Sebab dalam Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu di mana pesertanya adalah partai politik.
Sementara, dengan sistem pemilu terbuka, pemohon berpandangan peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan.
Sebab, calon anggota legislatif terpilih adalah yang mendaoat suara terbanyak bukan yang ditentukan oleh partai politik.
Pemohon yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu merasa dirugikan dengan sistem pemilu proporsional terbuka.
Sistem tersebut dinilai menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal calon anggota legislatif.
Sehingga, kader partai yang memiliki pengalaman berpartai dan berkualitas kalah bersaing dengan calon yang hanya bermodal uang dan popularitas semata. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Putusan MK Soal Pemilu 2024: Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka, Berikut Alasannya
# Mahkamah Konstitusi # Pemilu 2024 # sistem proporsional terbuka
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Angin Segar untuk Dapat Berkebebasan Berpendapat di Tanah Air, Gugatan UU ITE Dikabulkan MK
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Gugat Hasil PSU ke MK, Jubir Paslon Suryatati-Ii Sumirat Tuding Ada Modus Baru Kejahatan Pilkada
Selasa, 29 April 2025
Tribunnews Update
Hakim MK Sentil Keras Ariel Noah cs saat Sidang Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Aja Jelas!
Sabtu, 26 April 2025
TRIBUNNEWS ON FOCUS
FULL Pakar Hukum Nilai Mustahil Prabowo Tak Setujui UU TNI, MK Bisa Memilih Tak Cawe cawe
Kamis, 27 Maret 2025
TRIBUNNEWS ON FOCUS
FULL UU TNI Digugat Mahasiswa UI ke MK, Pakar Waspada Open Legal Policy, Tunggu Keberanian MK
Rabu, 26 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.