Tribunnews Update
Hasilnya Nihil, Jusuf Hamka Bolak-Balik Tagih Utang ke Pemerintah sejak 1999 sebelum Krisis Moneter
TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap fakta soal utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.
Rupanya, bukan hanya kali ini saja Jusuf Hamka menagih utang negara kepada perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Ia mengaku, telah berkali-kali menagih utang sejak 1999, namun hasilnya nihil.
Hal itu ia ungkapkan saat ditemui di kantor CMNP, Jakarta pada Kamis (15/6/2023).
Baca: Pemicu Utang Negara Ke Jusuf Hamka Membengkak Hingga Jadi Rp 800 Miliar, Ternyata Begini Alasannya!
Ia mengatakan, upaya penarikan deposito telah dilakukan sejak 1999, saat krisis moneter melanda Indonesia.
CMNP memiliki dana deposito sebesar Rp70-80 miliar pada 1998.
CMNP tidak mendapat ganti atas depositonya dengan alasan terafiliasi Bank Yakin Makmur atau Yama yang saat itu disebut milik Tutut Soeharto.
“Utang itu sudah sejak 1999 kita tagih, bolak-balik kemudian kita gugat 2004 ke pengadilan."
Ia pun menjelaskan, akhirnya keluar keputusan inkrah total yaitu 2010 dengan denda 2 persen.
Baca: Kemenkeu Klarifikasi soal Utang Grup Citra Rp 755 Miliar: Milik Tutut Soeharto Bukan Jusuf Hamka
Bukan bunga melainkan denda 2 persen sebagaimana jika terlambat membayar pajak.
Adapun, Jusuf Hamka menilai, jika masyarakat terlambat membayar pajak saja ada konsekuensi atau denda.
Sehingga, menurutnya, jika negara ada dana untuk membayar utang, mengapa tidak disegerakan.
Hal itu, agar warga negara juga bisa taat hukum.
“Semakin lama tidak dibayar makin bengkak dendanya, buat apa, kalau negara ada duit mendingan bayar utang supaya rakyat patuh, kala sudah keputusan MA menunjukkan tidak taat hukum, bagaimana warga negara bisa taat hukum,” lanjut Jusuf.
Jusuf pun menyebut, hal ini ia lakukan semata-mata untuk menjaga marwah baik Kementerian Keuangan.
Baca: Sosok Menkeu yang Akui Negara Punya Utang Rp 800 M ke Jusuf Hamka, Mahfud MD: Bambang Brojonegoro
Diberitakan, Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan CMNP.
Sehingga, pemerintah harus membayar deposito berjangka beserta bunga.
Dalam putusannya, pemerintah diwajibkan membayar denda sebesar 2 persen setiap bulan.
Upaya penagihan utang sebesar Rp 179,5 miliar sebelumnya sudah berulang kali dilakukan, namun tidak ada kejelasan terkait pembayaran dari pemerintah. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jusuf Hamka Ngaku dari Tahun 1999 Bolak-balik Tagih Utang, Hasilnya Nihil
Host: Nina Agustina
Vp: ULUNG
# Jusuf Hamka # tagih utang # Pemerintah # 1999 # krisis moneter
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Dukung Program Pemerintah Pusat, Bupati Buol Risharyudi Tinjau Lahan untuk Sekolah Rakyat
4 hari lalu
To The Point
Pemerintah Rancang Penulisan Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Ditargetkan Selesai pada Agustus 2025
4 hari lalu
Live Update
Pedagang Pasar Batu Merah Ambon Protes, Lapaknya Diduga Diserobotan oleh Oknum Pemerintah Desa
5 hari lalu
Terkini Nasional
FPI Dibubarkan! Habib Rizieq Minta Pemerintah Juga Bubarkan Ormas Preman yang Meresahkan
6 hari lalu
Live Update
Viral Video Remaja SMP Niat Awal Tagih Utang Rp27 Ribu, Berujung Aniaya Teman hingga Tersungkur
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.