Terkini Nasional
Mengenal Beda Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup yang Tengah Jadi Perbincangan
TRIBUN-VIDEO.COM - Gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menuai polemik baru saja diputuskan pada Kamis (15/6/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan untuk tak mengabulkan gugatan dengan alasan dalil para pemohon tak beralasan menurut hukum.
Ini artinya Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Polemik soal sistem pemilu ini sebenarnya tak terbatas soal gugatan.
Sebelumnya ada Ketua Umum KPU Hasyim Asyari yang mengomentari gugatan tersebut dan ditafsirkan sebagai bentuk dukungan atas Pemilu sistem proporsional tertutup.
Kemudian ada pakar hukum Denny Indrayana yang mengklaim bahwa MK akan memutuskan kembalinya sistem proporsional tertutup, meski akhirnya informasi tersebut meleset.
Lalu apa bedanya sistem proporsional terbuka dan tertutup?
Dikutip dari Kompas.com, ketentuan sistem pemilu legislatif diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, khususnya, Pasal 168 ayat 2.
Melalui sistem terbuka, pemilih bisa langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diusung oleh tiap partai politik peserta Pemilu.
Baca: Informasi Denny Indrayana Meleset, MK Putuskan Pemilu 2024 Digelar dengan Sistem Terbuka
Baca: Bantah Dorong Pemilu Tertutup, PDIP: Salah Besar!
Dalam sistem ini, surat suara memuat keterangan logo partai politik dan juga nama kader.
Pemilih pun dapat mencoblos langsung nama caleg atau mencoblos parpol peserta pemilu di surat suara.
Penetapan calon terpilih nantinya ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
Sistem ini sudah digunakan sejak Pemilu 2004 hingga 2019.
Sementara itu pada sistem pemilu proporsional tertutup, pemilih tidak bisa langsung memilih caleg.
Pasalnya, surat suara hanya memuat logo partai politik tanpa rincian caleg.
Nama-nama caleg yang terpilih ditentukan oleh partai yang mengurutkan berdasarkan nomor urut.
Apabila partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah yang mendapat nomor urut 1 dan 2.
Sistem proporsional tertutup diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.
(TribunVideo.com)
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik #pemilu #pemilu2024 #capres2024 #cawapres2024 #pilpres2024 #mahkamahkonstitusi #mk #viral
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkini
Manuver Politik di Israel, 2 Eks PM Bersatu Bentuk Koalisi Baru untuk Gulingkan Benjamin Netanyahu
3 hari lalu
Berita Terkini
Naftali Bennett dan Yair Lapid Bentuk Partai Beyahad demi Tumbangkan Benjamin Netanyahu
3 hari lalu
Terkini Nasional
Yakup Hasibuan Tegaskan Jokowi akan Hadir di Sidang dan Tunjukkan Ijazah Asli SD hingga Sarjana
5 hari lalu
Terkini Nasional
Pengacara Jokowi Yakup Hasibuan Tegaskan Kasus Ijazah Roy Suryo Harus Lanjut ke Sidang
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Sebut Ada Celah Korupsi di Pemilu-Pilkada, Tata Kelola Parpol dan Biaya Politik Tinggi Disorot
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.