Selasa, 20 Mei 2025

LIVE UPDATE

Sederet Kejanggalan Diungkap Ayah David, Sempat Ditolak Urus Asuransi hingga Didatangi OTK

Selasa, 13 Juni 2023 19:35 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina jadi saksi dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap anaknya, dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Jonathan mengatakan ada keanehan ketika dirinya sedang mengurus perawatan David di rumah sakit.

Saat itu ia menyebut ada tiga orang yang tak diketahui identitasnya, mendekati Jonathan dan mengatakan bahwa ia adalah keluarga dari pihak pelaku.

Dikutip dari Tribunnews.com, orang tersebut mengaku suruhan dari keluarga Mario, dan mengusulkan David dipindah ke rumah sakit yang lebih bagus.

Jonathan pun marah mendengar usulan itu karena yang bersangkutan seakan ingin mengatur perawatan anaknya.

"Saya marah, anda siapa ngatur-ngatur saya harus ke rumah sakit yang lebih baik," kata Jonathan di persidangan.

Tak cuma itu Jonathan juga menyebut terjadi keanehan berikutnya.

Yakni ketika dirinya mengurus asuransi tapi ditolak oleh pihak rumah sakit karena ada klausul yang menyatakan bahwa David yang memulai perkelahian.

Baca: Ayah David Buka-bukaan saat Sidang, Sebut Rubicon Hilang hingga Mario Cs Asyik Main Gitar di Polsek

Kronologi itu kata pihak rumah sakit dibuat dan dikirim oleh kepolisian.

"Ada klausul yang melanggar kata admin rumah sakit. Ditolak karena yang memulai perkelahian adalah David," ungkapnya.

"Saya tanya siapa yang nulis, 'dari polsek pak' saya tanya orangnya tahu nggak, 'nggak pak tapi kalau kronologi seperti ini memang dari kepolisian'," kata Jonathan.

Usai diurus oleh pihak pengacara David, pihak rumah sakit pun akhirnya memberikan asuransi tersebut.

Kemudian Jonathan menyebut keanehan berikutnya ketika di Polsek Pesanggrahan.

Rustam Hatala selaku paman David menyampaikan foto dari mobil Rubicon milik Mario terparkir di Polsek Pesanggrahan sekitar jam 2 siang.

Namun mobil itu tidak ada di tempat dan disebutkan mobil tersebut digunakan untuk menjemput saksi.

Baca: Ayah David Ungkap Kondisi Anaknya seusai Dianiaya Mario: Telinga Keluar Darah hingga Tubuh Kejang

Pelat nomor mobil Mario pun berubah.

"Saya marah, apakah Polsek ini demikian miskinnya jemput saksi pakai mobil yang dipakai oleh pelaku. Anehnya pas balik pelat nomornya berubah," katanya.

Selanjutnya ketika pemberkasan di malam hari, para pelaku penganiayaan David yakni Shane Lukas dan Agnes bermain gitar di Polsek Pesanggrahan.

"Ada lagi ketika pemberkasan malam hari saya mendapat info dari saksi pak Rudi dan bu Natali, para pelaku ini sedang main gitar di Polsek Pesanggrahan," ungkap Jonathan.

Kemudian Jonathan juga mendapat informasi dari saksi Rudi dan Natali, serta Rustam soal obrolan para pelaku di Polsek Pesanggrahan.

Mario saat itu menyebut bahwa pelaku lain yakni Shane dan Agnes tidak akan terjerat hukum karena akan 'diurus' oleh ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menyebut dirinya kemungkinan hanya akan terjerat hukuman 2 tahun 8 bulan.

"Dari situ saya langsung beranggapan ini ada yang nggak beres," tuturnya.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Saksi di Sidang Penganiayaan Anaknya, Ayah David Ozora Beberkan Sederet Kejanggalan

# David Ozora # Jonathan Latumahina # Mario Dandy # Shane Lukas # Rafael Alun Trisambodo

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved