Rabu, 29 April 2026

LIVE UPDATE

Sempat Mengaku Sedang Sakit tapi Akan Hadir Sidang jika Offline, Lukas Enembe Buat Hakim Bingung

Selasa, 13 Juni 2023 16:43 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perdana Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar berjalan secara online atau daring.

Sidang secara daring yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023), ditunda.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menetapkan penundaan sidang lantaran Lukas Enembe mengaku sakit.

Lukas disebut tidak bisa mengikuti sidang lebih lanjut.

Hakim Rianto sempat bertanya terkait keadaan Lukas dan memastikan bahwa dirinya dalam keadaan sehat.

Lukas Enembe pun mengaku sakit.

Baca: Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe Ditunda karena Mengaku Sedang Sakit

Jawaban pelan Gubernur Papua yang disampaikan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK itu, tidak terdengar jelas di ruang sidang Prof Hatta Ali PN Tipikor Jakarta.

Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona yang turut mendampinginya dari Rutan KPK pun membantu pemperjelas jawaban tersebut.

Hakim pun mempertegas pengakuan Lukas apakah dalam kondisi sakit masih bisa mengikuti persidangan.

Lukas pun menjawab bahwa dirinya tak bisa lagi mengikuti jalannya persidangan.

Ketua Majelis Hakim pun mempertanyakan alasan Jaksa KPK tidak menghadirkan Lukas Enembe ke ruang sidang.

Ia sekaligus mengkonfirmasi kondisi sakit yang diakui oleh Gubernur Papua itu.

Baca: Sidang Online Perdana Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Ditunda, Ngaku Sakit & Bisa Hadir Offline

Atas pertanyaan tersebut, Jaksa KPK pun meminta waktu untuk berkoordinasi dengan dokter di KPK yang berjaga selama 24 jam.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi terkini keadaan Lukas Enembe.

Dalam kesempatan itu, Hakim Rianto kembali mengkonfirmasi kepada Lukas Enembe perihal kondisinya untuk mengikuti sidang tersebut.

Lukas Enembe sempat menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim.
Namun, jawaban yang terlontar tidak bisa terdengar secara jelas dari PN Tipikor.

Hakim Rianto pun meminta Petrus Bala untuk memperjelas jawaban Gubernur Papua itu.

Petrus menuturkan bahwa Lukas bisa mengikuti persidangan.

Atas jawaban tersebut, Hakim Rianto pun bingung.

Pasalnya, di awal persidangan Lukas Enembe mengaku tengah sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan tersebut.

Mendengar jawaban itu, Hakim Rianto kemudian meminta tim Penasihat Hukum untuk mempertegas jawaban.

Lukas pun menjawab bahwa ia bisa mengikuti sidang selanjutnya.

Baca: Di Hadapan Jaksa, Lukas Enembe Bantah Penyuapnya Jadi Tim Sukses di Pilkada Papua pada 2018

Namun, Gubernur Papua itu meminta dihadirkan secara langsung di PN Tipikor Jakarta.

Jaksa KPK lantas menjelaskan bahwa tidak hadirnya Lukas Enembe di ruang sidang semata-mata demi efektifitas sidang.

Apalagi, Gubernur nonaktif Papua ketika beraktifitas menggunakan kursi roda.

Oleh sebab itu, Lukas Enembe tidak dihadirkan secara langsung ke Pengadilan.

Namun, niat Jaksa KPK itu ditolak oleh Lukas Enembe yang menginginkan sidang secara langsung di pengadilan.

Bahkan, ia menolak untuk mengikuti sidang online tersebut.

Atas penjelasan Jaksa KPK, Hakim Rianto pun menjelaskan tidak ada yang salah dengan metode sidang secara online.

Apalagi jika metode itu dilakukan terkait persoalan keamanan.

Sebab, dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 4 tahun 2020 pelaksanaan sidang pidana telah dimungkinkan untuk digelar secara elektronik.

Namun demikian, pelaksanaan sidang tersebut kembali melihat situasi dan kondisi yang dinilai oleh majelis hakim.

Oleh sebab itu, Hakim pun meminta penegasan dari Jaksa KPK mengenai metode sidang terhadap perkara yang menjerat Lukas Enembe.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lukas Enembe yang Bikin Bingung Hakim: Sempat Bilang Sakit, tapi Bisa Sidang jika "Offline""

# KPK  # Gubernur nonaktif Papua # Pengadilan Negeri Jakarta Pusat # Lukas Enembe

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved