LIVE UPDATE
Sidang Online Perdana Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Ditunda, Ngaku Sakit & Bisa Hadir Offline
TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang perdana pada hari ini, Senin (12/6/2023).
Sidang digelar secara daring atau online.
Lukas Enembe akan mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, sidang diagendakan pada pukul 10.00 WIB.
Namun tidak dijelaskan lebih lanjut mengapa sidang perdana Lukas Enembe ini dilangsungkan secara daring.
Sebelumnya, KPK menyebut bahwa Lukas Enembe akan didakwa menerima uang total Rp 46,8 miliar dari pelbagai pihak swasta.
Baca: BREAKING NEWS: Penampakan Lukas Enembe di Sidang Perdana, Dihadirkan Daring dari Gedung KPK
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Penyuapnya ialah Rijatono Lakka.
Rijatono Lakka adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo yang bergerak di bidang alat-alat kesehatan, industri farmasi dan obat-obatan; Direktur PT Tabi Bangun Papua, perusahaan bidang konstruksi dan bangunan; dan sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.
Lakka telah didakwa memberikan suap senilai Rp35,429 miliar kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset-aset milik Gubernur Papua periode 2018-2023 tersebut.
Baca: Di Hadapan Jaksa, Lukas Enembe Bantah Penyuapnya Jadi Tim Sukses di Pilkada Papua pada 2018
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2023), jaksa KPK mengatakan Rijatono Lakka memberi hadiah sebesar Rp35.429.555.850 yang terdiri atas uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp34.429.555.850 kepada Lukas Enembe.
Hal itu dilakukan dengan maksud agar Lukas Enembe bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2018-2021.
Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018-2021 Rijatono Lakka sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp110.469.553.936.
Atas perbuatannya itu, JPU KPK menuntut Rijatono Lakka agar dihukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Sidang Perdana Digelar Online, Lukas Enembe di Gedung KPK, JPU di Pengadilan Tipikor
# Ali Fikri # KPK #Lukas Enembe # Papua
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
KPK Pindahkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dkk ke Lampung untuk Jalani Sidang Perdana
8 jam lalu
LIVE UPDATE
3.107 Rumah Layak Huni Bakal Dibangun di Papua Barat Daya, Mulai Dieksekui Mei 2026
14 jam lalu
Tribunnews Update
KPK Panggil 2 Pimpinan Travel Dalami Dugaan Penyimpangan Jual Beli Kuota Haji Tambahan Antar Biro
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Noel Ultimatum Ketua KPK & Ancam Bongkar Praktik Pemerasan Penyidik: Jangan Macam-macam dengan Saya
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Demo Mahasiswa Bertajuk 'Papua Darurat Militer' Berujung Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.