Rabu, 29 April 2026

LIVE UPDATE

Sidang Online Perdana Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Ditunda, Ngaku Sakit & Bisa Hadir Offline

Senin, 12 Juni 2023 16:26 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang perdana pada hari ini, Senin (12/6/2023).

Sidang digelar secara daring atau online.

Lukas Enembe akan mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, sidang diagendakan pada pukul 10.00 WIB.

Namun tidak dijelaskan lebih lanjut mengapa sidang perdana Lukas Enembe ini dilangsungkan secara daring.

Sebelumnya, KPK menyebut bahwa Lukas Enembe akan didakwa menerima uang total Rp 46,8 miliar dari pelbagai pihak swasta.

Baca: BREAKING NEWS: Penampakan Lukas Enembe di Sidang Perdana, Dihadirkan Daring dari Gedung KPK

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Penyuapnya ialah Rijatono Lakka.

Rijatono Lakka adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo yang bergerak di bidang alat-alat kesehatan, industri farmasi dan obat-obatan; Direktur PT Tabi Bangun Papua, perusahaan bidang konstruksi dan bangunan; dan sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.

Lakka telah didakwa memberikan suap senilai Rp35,429 miliar kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset-aset milik Gubernur Papua periode 2018-2023 tersebut.

Baca: Di Hadapan Jaksa, Lukas Enembe Bantah Penyuapnya Jadi Tim Sukses di Pilkada Papua pada 2018

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2023), jaksa KPK mengatakan Rijatono Lakka memberi hadiah sebesar Rp35.429.555.850 yang terdiri atas uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp34.429.555.850 kepada Lukas Enembe.

Hal itu dilakukan dengan maksud agar Lukas Enembe bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2018-2021.

Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018-2021 Rijatono Lakka sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp110.469.553.936.

Atas perbuatannya itu, JPU KPK menuntut Rijatono Lakka agar dihukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Sidang Perdana Digelar Online, Lukas Enembe di Gedung KPK, JPU di Pengadilan Tipikor

# Ali Fikri # KPK #Lukas Enembe # Papua 

Editor: Unzila AlifitriNabila
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Lukas Enembe   #KPK   #Ali Fikri   #Papua

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved