BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Penampakan Lukas Enembe di Sidang Perdana, Dihadirkan Daring dari Gedung KPK
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perdana kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe digelar hari ini, Senin (12/6/2023).
Sidang digelar secara daring atau online.
Lukas Enembe mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih KPK.
Baca: APES! Gagal Nyaleg, Pengacara Lukas Enembe Malah Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lukas Enembe tampak didampingi dua kuasa hukumnya.
Ia terlihat mengenakan sweater bergaris dengan banyak warna.
Lukas Enembe terlihat duduk dengan jenggot tebal berwarna putih.
Baca: Disebut Rintangi Penyidikan Lukas Enembe, Roy Rening Ungkit Jasanya Bantu Firli Temui Gubernur Papua
Sebelumnya, KPK menyebut bahwa Lukas Enembe akan didakwa menerima uang total Rp 46,8 miliar dari pelbagai pihak swasta.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Diketahui KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Host: Ratu Sejati
VP: Rahmat Gilang Maulana
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Sidang Perdana Digelar Online, Lukas Enembe di Gedung KPK, JPU di Pengadilan Tipikor
# Lukas Enembe # KPK # JPU # Sidang # Korupsi
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Bawa 2 Koper! KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Uang Ratusan Juta Disita
Kamis, 2 April 2026
Terkini Nasional
POLISI DIMUTASI Atasan Saat Ungkap Kasus Korupsi, Pilih Resign dari pada Jadi Penjilat
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
Jurnalis Karni Ilyas dan Aiman Witjaksono Ikut Diperiksa Buntut Polemik Isu Ijazah Palsu Jokowi
Kamis, 2 April 2026
Nasional
KPK Klarifikasi soal CCTV di Rumah Ono Surono saat Penggeledahan, Singgung Langkah Pro Yustisia
Kamis, 2 April 2026
Live Tribunnews Update
KPK Bantah Matikan CCTV di Rumah Ono Surono saat Penggeledahan: Disetop Keluarga, Penyidik hanya Cek
Kamis, 2 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.