Rabu, 6 Mei 2026

LIVE UPDATE

Awal Mula Pemerintah Utang ke Jusuf Hamka Sebesar Rp 800 M, Ternyata Awal Cuma Rp 78 Miliar

Selasa, 13 Juni 2023 12:38 WIB
Serambi Indonesia

TRIBUN-VIDEO.COM - Nama H. Mohammad Jusuf Hamka kini tengah menjadi perbincangan publik.

Bos jalan tol tersebut menjadi sorotan setelah menagih hutang sebesar Rp 800 miliar kepada pemerintah.

Ia bahkan mengaku selama 8 tahun ini telah berupaya menagih hutang tersebut ke Kementerian Keuangan.

Namun tak ada hasil yang ia dapatkan.

Dilansir dari Serambinews.com, berikut ini awal mula bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Jusuf Hamka menagih hutang ke pemerintah.

Jusuf Hamka menyebut utang pemerintah bermula dari deposito CMNP sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Baca: Skakmat! Jusuf Hamka Sebut Sri Mulyani Salah Data Ulah Anak Buah soal Utang Ratusan Miliar dan BLBI

Namun, Bank Yama menjadi salah satu korban Krisis Moneter 1998 sehingga mengalami kebangkrutan.

Krisis keuangan yang menerpa Indonesia saat itu, membuat berbagai perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat.

Pemerintah pun meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.

Dari hal itulah, hadir satu bantuan likuiditas yang dikenal dengan BLBI, yang merupakan bantuan untuk bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

Di mana Bank Yama sendiri saat itu mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana BLBI untuk mengembalikan dana nasabah.

Namun  Jusuf Hamka mengatakan deposito CMNP tak dibayarkan karena pemerintah berdalih ada afiliasi perusahaannya dengan perbankan.

Sejak saat itu pula, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.

"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar. Ini bukan proyek, ini kita punya deposito."

"Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan," kata  Jusuf Hamka, dikutip Senin (12/6/2023).

Baca: Profil PT CMNP, Perusahaan Tol Jusuf Hamka yang Tagih Utang ke Pemerintah Rp 800 Miliar

Karena tak kunjung mendapatkan kejelasan, Jusuf Hamka kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012.

Hasilnya, CMNP menang dan Hamka menyebut pemerintah diminta untuk membayar deposito itu termasuk dengan bunganya.

Namun, sampai 2015 pemerintah belum juga membayar.

Jusuf Hamka mengungkap hutang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.

"Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.

Pemerintah mengakui hutang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.

Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2015, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar.

Namun janji itu tak juga dipenuhi,  Jusuf menyebut hutang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan.

"Sekarang obligor yang utang BLBI pemerintah memberi sanksi, terus kalau pemerintah punya utang kepada pengusaha dan sudah ada perdamaian loh dari Departemen Keuangan sudah ada kesepakatan, bahwa akan dibayar 2 minggu, setelah saya menyetujui dikasih diskon, terus nggak dibayar," katanya.

(Tribun-Video.com/SerambiNews.com)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Awal Mula Pemerintah Utang ke Jusuf Hamka, Dari Rp 78 M Ditagih Rp 800 M, Belum Dibayar Sejak 1998

# Jusuf Hamka # PT Citra Marga Nusaphala Persada # Bank Yakin Makmur

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Ariska Nur Choirina
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Serambi Indonesia

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved