Rabu, 14 Mei 2025

Nasional

AWAS! Merokok Sembarangan Sambil Berkendara Bisa Kena Tilang dan Dipenjara Paling Lama 3 Bulan

Senin, 12 Juni 2023 13:14 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli jangan sampai nekat merokok sambil mengendarai mobil atau motor.

Dikutip dari Kompas.com, jika kamu masih nekat melanggar, maka bisa kena denda paling banyak Rp 750 ribu.

Tak hanya itu saja, pelanggar bisa dapat hukuman pidana paling lama 3 bulan.

Baca: Wajib Diketahui Jemaah Haji: Arab Saudi Berlakukan Larangan Merokok, Nekat Bisa Didenda Rp 800 Ribu

Hal tersebut sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 283.

Selain mengganggu konsentrasi, sering kali pengguna jalan lain dirugikan akibat pengendara yang berkendara sambil merokok.

Baca: Satpol PP Giring 18 Warga yang Merokok di Alun-alun Kota Bogor, Disidang hingga Tuntut Bayar Denda

Sebab, abu dari rokok tersebut bisa terbang dan terkena angin, lalu mengenai mata pengendara yang ada di belakang.

Tentu saja hal tersebut dapat membahayakan kesehatan, bahkan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Tilang Polisi"

# Merokok Sambil Berkendara # Sanksi Tilang # Merokok Sembarangan

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved