Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Satpol PP Giring 18 Warga yang Merokok di Alun-alun Kota Bogor, Disidang hingga Tuntut Bayar Denda

Kamis, 25 Mei 2023 19:38 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 18 warga terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor seusai merokok di area Alun-alun Kota Bogor, Rabu (24/5/2023).

Belasan warga tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dari 18 warga, 15 di antaranya diberikan sanksi denda sedangkan untuk yang tiga orang lainnya berupa sanksi sosial push-up karena masih di bawah umur. (*)

Baca: Nasib Oknum Anggota Ormas Palak Sopir Truk di Bogor, Ngaku Butuh Ongkos untuk Pulkam Malah Dipenjara

Baca: Budayawan Tolak Julukan Kampung Arab di Puncak Bogor, Tapi Banyak Kios Bertuuliskan Berhuruf Arab

# Bogor # Satpol PP # Alun-Alun Kota Bogor

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Ariska Nur Choirina
Videografer: Fitriana SekarAyu
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Satpol PP   #Bogor   #Alun-Alun Kota Bogor

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved