LIVE UPDATE
Satpol PP Giring 18 Warga yang Merokok di Alun-alun Kota Bogor, Disidang hingga Tuntut Bayar Denda
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 18 warga terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor seusai merokok di area Alun-alun Kota Bogor, Rabu (24/5/2023).
Belasan warga tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dari 18 warga, 15 di antaranya diberikan sanksi denda sedangkan untuk yang tiga orang lainnya berupa sanksi sosial push-up karena masih di bawah umur. (*)
Baca: Nasib Oknum Anggota Ormas Palak Sopir Truk di Bogor, Ngaku Butuh Ongkos untuk Pulkam Malah Dipenjara
Baca: Budayawan Tolak Julukan Kampung Arab di Puncak Bogor, Tapi Banyak Kios Bertuuliskan Berhuruf Arab
# Bogor # Satpol PP # Alun-Alun Kota Bogor
Reporter: Ariska Nur Choirina
Videografer: Fitriana SekarAyu
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Manusia Silver di Makassar Gunakan Batu hingga Busur Panah Lawan Satpol PP saat Hendak Diamankan
4 hari lalu
Live Update
Live Update Sore: Pemukulan Nenek Pencuri Bawang di Boyolali, Kuasa Hukum Serahkan Ijazah Jokowi
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.