Jumat, 22 Mei 2026

Tribunnews Update

Isi Surat Denny Indrayana ke DPR Minta Jabatan Presiden Jokowi Segera Dicopot, Pakai Hak Angket

Kamis, 8 Juni 2023 18:41 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyerang Presiden Jokowi.

Lantaran meminta Presiden Jokowi dimakzulkan (berhenti memegang jabatan).

Surat terbuka ke DPR itu diunggah di akun Twitternya @dennyindrayana, pada Selasa (7/6/2023).

Untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo, Denny Indrayana menggunakan hak angket.

Baca: Jokowi Acungi Jempol Gaya Komunikasi Ganjar dengan Rakyat: Tidak Kaya Saya, Kadang Kurang Luwes

Baca: Minta Pemakzulan atau Pemecatan Presiden Jokowi, Denny Indrayana Dinilai bak Pendekar Mabuk

Karena diduga telah menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden.

Surat itu ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dan berjudul "Laporan Dugaan Pelanggaran Impeachment Presiden Widodo".

Denny yang kini berada di Australia itu membenarkan cuitannya di twitter dan mengizinkan untuk mengutip isi suratnya.

"Sebagai bukti awal, saya tuliskan kesaksian seorang tokoh bangsa, yang pernah menjadi Wakil Presiden, bahwa Presiden Jokowi sedari awal memang mendesain hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan," kata Denny dikutip pada Rabu (7/6/2023).

"Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945," ujar Denny.

(Tribun-Video/Tribun-Medan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Denny Indrayana Serang Jokowi, Minta Jabatan Presiden Dicopot, Ini Isi Suratnya ke DPR

Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Shabrina

# Surat # Denny Indrayana # DPR # Jabatan Presiden # Jokowi # dicopot

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: chalida husna
Sumber: Tribun Medan

Tags
   #Surat   #Denny Indrayana   #DPR   #Jabatan Presiden   #Jokowi   #dicopot

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved