Nasional
Sudah Cair, Intip Gaji ke-13 yang Diterima Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri & TNI serta pensiunan pada Senin (5/6/2023) kemarin.
Sebagai pemimpin sekaligus abdi negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dipastikan mendapat gaji ke-13 tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, pemberian gaji ke-13 ASN ini telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 Pasal 6.
Adapun, gaji ke-13 presiden dan wakil presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perincian gaji dan tunjangan yang bakal diterima Jokowi dan Ma’ruf Amin di antaranya berupa gaji pokok (gapok).
Kemudian, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang.
Baca: SUDAH CAIR ke Rekening, Begini Cara Mencairkan Gaji ke 13 PNS 2023, Ini Golongan yang Menerimanya
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 50 persen tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, peringkat jabatan, jabatan, maupun kelas jabatan.
Adapun untuk besaran gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978.
Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pada Pasal 2 Ayat 1 UU itu disebutkan, gaji pokok presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Baca: KABAR BAIK! Gaji ke 13 PNS Sudah Cair ke Rekening, Ini Rincian Komponen yang Didapat
Lalu, pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Adapun, nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Maka, besaran gaji pokok presiden adalah 6 x gaji pokok tertinggi pejabat negara atau 6 x Rp 5.040.000 adalah Rp 30.240.000 per bulan.
Lalu, gaji pokok untuk wakil presiden adalah 4 x Rp 5.040.000 yaitu Rp 20.160.000 per bulan
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Ke-13 yang Diterima Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin?"
# Gaji ke-13 ASN/PNS Cair # Gaji ke 13 Jokowi dan Maruf Amin # Gaji ke-13 PNS
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri 2025, Berikut Komponen & Besaran yang Diterima
Sabtu, 8 Februari 2025
Terkini Nasional
LIVE: Konferensi Pers Pemberian THR Lebaran & Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Nasional
SUDAH CAIR! Ini Kategori Tenaga Honorer & Pegawai non ASN yang Dapat Gaji ke 13, Segini Besarannya
Kamis, 8 Juni 2023
Tips & Trick
SUDAH CAIR ke Rekening, Begini Cara Mencairkan Gaji ke 13 PNS 2023, Ini Golongan yang Menerimanya
Rabu, 7 Juni 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.