Minggu, 26 April 2026

Tribunnews Update

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri 2025, Berikut Komponen & Besaran yang Diterima

Sabtu, 8 Februari 2025 15:22 WIB
Tribun Jabar

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR dan gaji ke-13 ASN tetap cair.

Isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 sebelumnya ramai diperbincangkan publik.

Sri Mulyani membantah kabar tersebut dan menegaskan hak PNS akan tetap dibayarkan.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, juga menyampaikan hal serupa.

Hasan menjelaskan kebijakan efisiensi anggaran tidak memengaruhi belanja pegawai.

Baca: Dasco soal Gaji Ke-13 & THR ASN: Pemerintah Tak Ada Rencana Pemotongan, Tak Kena Efisiensi Anggaran

Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 menjadi dasar pencairan gaji dan THR tersebut.

Merujuk PP tersebut, Tunjangan Hari Raya (THR) diperkirakan cair pada 21 Maret 2025, paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025 atau setelahnya.

Selain itu, komponen THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan, dan 100 persen tunjangan kinerja.

Diketahui besaran gaji ke-13 bervariasi, tergantung pangkat, masa kerja, dan jabatan pegawai.

Untuk pegawai dengan masa kerja lebih dari 20 tahun, nominalnya bisa mencapai Rp 7,5 juta.

Gaji ini dipastikan akan cair sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

(Tribun-video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri 2025, Berikut Komponen & Besaran yang Diterima

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved