MATA LOKAL MEMILIH
Apapun Sistem Pemilu, KPU Siap Jalankan seusai Putusan MK: Tidak Menggangu Tahapan Pemilu
TRIBUN-VIDEO.COM - Hingga kini polemik soal sistem proporsional pemilu masih menjadi pembahasan.
Isu ini kembali disorot setelah pakar hukum Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi ihwal MK bakal memutuskan untuk mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal melaksanakan apapun sistem yang digunakan untuk Pemilu 2024 mendatang berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian disampaikan Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (31/5).
MK diketahui masih menggelar sidang uji materi atas sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Perkara itu teregister dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 oleh enam penggugat, salah satunya pengurus PDI Perjuangan yaitu Demas Brian Wicaksono.
Lebih lanjut, apapun putih MK terkait dengan sistem pemilu tidak akan mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2024.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari turut buka suara soal adanya informasi bocoran ihwal MK akan memutuskan sistem Pemilu 2024 nanti bakal menggunakan proporsional tertutup atau coblos partai.
Hasyim pihak KPU masih terus memantau sejauh mana perkembangan yang beredar hingga saat ini.
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.
Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun juga Pemilu 2004.
Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.
Sementara itu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan, sangat berbahaya ketika sistem Pemilu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Peneliti dan perwakilan dari Perludem Kahfi Adlan Hafiz menyampaikan kekhawatirannya, jika pilihan sistem Pemilu diputuskan oleh MK, maka akan menutup peluang diskusi untuk mengevaluasi sistem Pemilu yang sudah diterapkan di Indonesia.
Kahfi menegaskan, sistem Pemilu yang sudah diterapkan tetap perlu dievaluasi, untuk pembenahan dan perbaikan sistem itu sendiri.
Adapun ia melanjutkan, evaluasi tersebut juga didorong untuk dilakukan di tingkat legislatif, yakni DPR bukan MK. (*)
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sistem Pemilu Terbuka Atau Tertutup, KPU Siap Jalankan Seusai Putusan MK
# Pemilu 2024 # KPU # Mahkamah Konstitusi # Denny Indrayana
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Videografer: Restu Riyawan
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Angin Segar untuk Dapat Berkebebasan Berpendapat di Tanah Air, Gugatan UU ITE Dikabulkan MK
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Gugat Hasil PSU ke MK, Jubir Paslon Suryatati-Ii Sumirat Tuding Ada Modus Baru Kejahatan Pilkada
Selasa, 29 April 2025
Tribunnews Update
Hakim MK Sentil Keras Ariel Noah cs saat Sidang Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Aja Jelas!
Sabtu, 26 April 2025
Terkini Nasional
Keyakinan KPU Solo! Verifikasi Ijazah Jokowi Sesuai Prosedur, Siap Hadirkan Komisioner saat Sidang
Jumat, 25 April 2025
Regional
Paslon Cecep-Asep Unggul PSU di Pilbup Tasikmalaya, KPU Umumkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wabup
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.