Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Teddy Minahasa Ajukan Banding seusai Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Kapolri: Silahkan

Rabu, 31 Mei 2023 20:10 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Irjen Pol Teddy Minahasa Mantan Kapolda Sumatra Barat mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Selasa (30/5/2023).

Hasil sidang diketahui Teddy resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Hal itu, disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023) malam.

Brigjen Ahmad menjelaskan, pelanggar menerima sanksi etika dan administratif atas perbuatannya.

Baca: Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri, Tak Terima Kini sang Eks Kapolda Sumbar Ajukan Banding

Brigjen Ahmad menyebut, pelanggar menyatakan banding setelah hasil sidang KKEP disampaikan.

Kuasa hukum Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea mengungkapkan, pihaknya akan melakukan banding.

Langkah banding diambil karena pihaknya merasa putusan Majelis Hakim yang hanya meng-copy paste atau menyalin dakwaan JPU.

Menanggapi langkah banding yang diambil Teddy, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempersilahkan eks Kapolda Sumut untuk melakukannya.

Kapolri menegaskan, sikap Polri sudah jelas terkait keputusan yang sudah diambil.

Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba, Selasa (9/5/2023).

Baca: Live Update Siang: Irjen Teddy Minahasa Dipecat hingga Pelaku Mutilasi Pinjam Pisau Penjual Sate

Teddy Minahasa lolos dari tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Teddy terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam kasus narkoba yakni menukar sabu dengan tawas.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Hal meringankan pertama, terdakwa Teddy Minahasa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Kedua, terdakwa Teddy Minahasa telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun.

Terakhir, banyak penghargaan dari negara yang pernah diterima oleh terdakwa Teddy Minahasa.

Dalam hal ini Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri Buntut Kasus Narkoba, Kini akan Ajukan Banding

# Teddy Minahasa # Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) # kasus narkoba # KKEP

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved