Rabu, 21 Mei 2025

HAJI 2023

Jemaah Wajib Tau Daerah Larangan Merokok di Arab Saudi, 'Ngebul' Sembarangan Kena Denda Rp 800 Ribu

Minggu, 28 Mei 2023 20:12 WIB
Tribun Timur

TRIBUN-VIDEO.COM, MADINAH - Meski bersendikan Hukum Islam, Arab Saudi tak melarang warga dan pendatang merokok.

Namun seperti negara dan kota-kota besar dunia, Arab Saudi juga melarang merokok di area publik.

Khusus di Haramain, dua kota suci utama di Saudi, larangan merokok sangat ketat.

Baca: Penyebab Warna Gigi menjadi Kuning yang Kerap Disepelekan, Penumpukan Plak & Kebiasaan Merokok

Merokok di area Masjidil Haram Mekkah dan Masjid Nabawi Madinah, bisa didenda hukuman fisik dan penalti (dam) bayaran 200 Saudi Real (SR).

Jika dirupiahkan ini setara Rp 810 ribu, dengan kurs Rp 4.010 per Real.

Traktat larangan itu termuat dalam UU Kerajaan Arab Saudi No (M/56) Tanggal 28/7/1436 H /Juli 2015 tentang Anti Smoking Law.

Toko grosir dan supermarket menjual rokok, namun tidak memajangnya secara terbuka di etalase toko mereka.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Zaenal Muttaqin, di Madinah, Sabtu (27/5/2023), mengingatkan larangan publik itu kepada wartawan di Kantor Misi Haji Indonesia.

"Kita bisa bawa rokok untuk konsumsi sendiri. Namun merokok di Haramain atau ruang publik dan property warga, bisa didenda." ujar Zainal.

Baca: Momen Bambang Pacul Merokok Santai, Sembari Tanggapi Kisruh KPK Firli Bahuri vs Brigjen Endar

Aturan tersebut mulai di level otoritas Haramain, otoritas layanan Kota, Gubernur Madinah, Menteri Urusan Haji, Umrah dan Ziarah, hingga level kerajaan.

Larangan berikut denda kepada pelanggar, sudah ada sejak dua dekade lalu, dan direvisi Juli 2015.

"Jadi ada unsur-unsur kelembagaan yang berwenang di Arab Saudi, mengatur keamanan, kebersihan, dan tata Kota Madinah. Termasuk mengatur larangan merokok itu, ya memang ada, lihat situasi dan ikuti aturan. Itu seperti larangan memotret, di tempat-tempat tertentu, harus diikuti," ujar Zaenal, Sabtu (27/5/2023).

Larangan itu untuk kemaslahatan dan kesehatan publik.

Arab Saudi juga sudah meratifikasi Himbauan WHO, lembaga kesehatan dunia PBB tentang kampanye anti tembakau.

Baca: Momen Bambang Pacul Merokok Santai, Sembari Tanggapi Kisruh KPK Firli Bahuri vs Brigjen Endar

BERIKUT 13 area NO SMOKING di Arab Saudi:

(UU Kerajaan Arab Saudi No (M/56) Tanggal 28/7/1436 H /Juli 2015 tentang Anti Smoking Law)

1. Kawasan Masjid. Khususnya di sekitar Masjidil Haram (Mekah), dan Masjid Nabawi Madinah.

2. Kantor pemerintah, lembaga pendidikan dan pelatihan swasta, dan lembaga pendidikan milik negara sahabat, kedutaan, konsulat, dan kantor mitra kerajaan.

3. Gedung asosiasi publlik, sipil, LSM, dan kantor lembaga kemanusiaan dan turunannya.

4. Situs arkeolog, situs bersejarah dan museum.

5. Gedung/hall pesta perkawinan, konferensi, seminar dan ruang kuliah publik.

6. Lembaga milik kerajaan, rumah sakit, laboratorium, klinik, mobil ambulans, pusat kebugaran, apotik, dan gedung obat-obatan.

7. Semua ruang publik milik pemerintah dan swasta; stasiun, airport, terminal angkutan darat, laut. Namun tidak dibatasi untuk transportasi publik, bus, kereta, kapal, perahu dan pesawat terbang.

8. Fasilitas transportasi publik; stations, train stations, railway stations, dan airports;

9. Angkutan dan Transportasi obat-obatan, fasilitas kesehatan, makanan, dan minuman.

10. Lokasi atau kawasan khusus swasta untuk kepentingan dan kebutuhan publik, seperti industri olahan makanan, bengkel, sparepart, termasuk restoran, kafe, food court, food mobile stall, dapur, dan pabrik makanan.

11. Stasiun pengisian bahan bakar dan area sekitarnya.

12. Termasuk angkutan bahan bakar, bahan kimia beracun dan turunannya, serta kawasan gudang dengan material yang mudah tersulut api dan terbakar.

13. Kabin ATM, bank, dan tiket dan sejenisnya. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ini 13 Area No Smoking di Arab Saudi, Bisa Didenda Rp800 Ribu

# jemaah haji # Arab Saudi # rokok # merokok

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Timur

Tags
   #jemaah haji   #Arab Saudi   #rokok   #merokok

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved